Studi Komparatif Batas usia Perkawinan dalam Perspketif Hukum Islam dan Hukum Positif. Program Studi Ahwal Asyaksiyah
Abstract
Perkawinan merupakan suatu jalan untuk megesahkan ikatan
antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah ikatan yang suci
sehingga menjadi sepasang suami dan istri. Tujuan dari perkawinan
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan pasal 1
ayat 1, adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang
bahagIa dan kekal berdasarkan pada ketuhanan yang Maha Esa. Dalam
memutuskan sebuah Perkawinan. Bukanlah suatu tolak ukur jika siap
dan mampu saja untuk bisa melangsungkan perkawinan. Usia menjadi
salah satu syarat materiil untuk melangsungkan sebuah perkawinan,
syarat materiil adalah syarat yang berkaitan dengan inti atau pokok
dalam melangsungkan sebuah perkawinan pada umumnya. Mengenai
batasan usia perkawinan, dalam hukum positif mengacu pada UU
Perkawinan pasal 7 ayat 1 tahun 1974 yang kemudian di revisi dan
menjadi UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019. Kemudian dalam
hukum Islam tidak ada dalil dalam al-Qur’an maupun Hadits yang
menyebutkan berapa batasan usia perkawinan. Hal itu kemudian yang
menyebabkan para ulama memberikan penafsiran yang berbeda
mengenai batasan Usia perkawinan.
Untuk mengetahui batasan usia perkawinan baik menurut hukum
Islam maupun hukum positif, peneliti menggunakan jenis penelitian
library Research atau biasa disebut penelitian kepustakaan. Yaitu
penelitian dengan mencari sumber data di perpustakaan yang
mencakup buku-buku maupun artikel dan jurnal ilmiah yang
berhubungan dengan permasalahan yang diambil.
Berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan adalah, batasan usia
perkawinan dalam hukum Islam, yang tidak disebutkan dalam AlQur’an maupun Hadits, maka bisa mengambil beberapa pendapat
Ulama yang sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam sebuah
masyarakat maupun suatu lingkungan dan disesuaikan dengan
ketentuan maupun syari’at dalam islam. Untuk batasan usia Hukum
Poistif, seperti yang ditentukan Undang-Undang dan dilakukan revisi
terbaru adalah “Perkawinan hanya diizinkan apabila pihak Pria
maupun wanita sudan mencapai usia 19 tahun. Dibandingkan undangundang sebelumnya, dalam batasan usia terbaru ada penyamarataan
batasan usia antara pria dan wanita, yaitu 19 tahun.