Kebijakan Kriminal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp
Abstract
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat tentang kebijakan criminal penghinaan terhadap
Presiden Dan Wakil Presiden menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dan Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Presiden adalah kepala Negara sekaligus Kepala
Pemerintahan Republik Indonesia. Sebagai kepala Negara, presiden adalah simbol resmi Negara
Republik Indonesia di dunia. Sehingga sebagai Kepala Negara atau Simbol Negara, Presiden
dan Wakil Presiden harus di jaga harkat dan martabatnya dari hal-hal Penghinaan atau yang
merendahkan jati diri Kepala Negara. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini
mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa saja perbuatan-perbuatan yang
dikriminalisasi penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-undang No. 1 Tahun
2023 tentang KUHP ? 2. Apa perbedaan pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil
presiden Jo.UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dengan Pasal-pasal Penghinaan terhadap
Presiden dan wakil presiden menurut UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP ?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan historis. Pengumpulan bahan hukum melalui metode
studi pustaka dan studi dokumen dengan bahan hukum Primer, sekunder dan tersier.
Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan
dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini membahas tentang tindak pidana dalam kategori penghinaan
terhadap presiden dan wakil presiden dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang
KUHP, dan perbedaan pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden Jo. UU
nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan Pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan
wakil presiden menurut UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.