Peran Disdikpora Dalam Pembinaan Olahraga Prestasi Tinju Ditinjau Dari Undang-Undang No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Di Kota Batu
Abstract
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membina dan mengelola olahraga tinju, sebagaimana diatur
dalam Perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dinas Pemuda & Olahraga
bertanggung jawab atas pembinaan diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10
Tahun 2022 tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah. Kementerian Kepemudaan
dan Olahraga memberikan wewenang penuh pada pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemuda & Olahraga,
untuk merencanakan, menentukan, dan melaksanakan kebijakan olahraga di tingkat daerah. Meskipun demikian,
sektor olahraga tinju di Indonesia, terutama di Kota Batu, tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Pemerintah Daerah Kota Batu dalam pembinaan
atlet tinju, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga di kota tersebut,
serta menganalisis upaya yang telah dilakukan. Penelitian dilakukan selama 4 bulan dengan metode yuridis
empiris. Sumber data yang digunakan melibatkan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara,
dokumentasi, dan observasi. Teknik pengumpulan data melibatkan ketiga metode tersebut, yang erat kaitannya
dengan sumber data untuk memastikan diperolehnya informasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Batu telah menjalankan perannya dengan baik, mendukung kegiatan
cabang olahraga dan mendorong peningkatan prestasi. Faktor penghambat kinerja termasuk kurangnya anggaran,
sarana prasarana yang tidak sesuai standar, dan ketidakadanya jaminan kesehatan untuk atlet. Dengan demikian,
terdapat tantangan yang perlu diatasi agar pembinaan olahraga tinju di Kota Batu dapat berkembang lebih baik,
termasuk peningkatan anggaran, penyediaan fasilitas yang memadai, dan perhatian khusus terhadap kesejahteraan
atlet.