Pertanggungjawaban Bank Terhadap Kecurangan Dan Kesalahan Transaksi Elektronik Yang Menimbulkan Kerugian Bagi Nasabah Dalam Sistem Hukum Positif Indonesia
Abstract
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain untuk
tujuan tertentu. Dari latar belakang diatas metode yang digunakan adalah yuridis
Normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus,Penelitian ini
dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk kecurangan dan kesalahan
transaksi elektronik serta tanggung jawab perlindungan hukum terhadap nasabah
akibat kerugian yang ditimbulkan dari kecurangan transaksi elektronik.Jenis bahan
hukum yang digunakan bahan hukum primer,sekunder.Kesimpulannya bentuk
kecurangan dan kesalahan transaksi elektronik yang menimbulkan kerugian bagi
nasabah di perbankan adalah Penyalahgunaan Data Informasi Nasabah diatur
didalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998,Penggelapan Dana Nasabah
,Kesalahan Transaksi Oleh teller bank dalam Pasal 78 Undang-Undang Transfer
Dana.pertanggungjawaban pidana pada Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal
47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf c, Pasal 49 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 50 dan Pasal 50A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.