Show simple item record

dc.contributor.authorFahmi, Muhammad Alif Nabilul
dc.date.accessioned2024-06-04T07:45:23Z
dc.date.available2024-06-04T07:45:23Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9620
dc.description.abstractPenelitian tentang Penistaan Agama bagi orang yang menikah dengan domba dilatarbelakangi adanya fenomena orang yang menikah dengan domba menggunakan tata cara pernikahan menurut agama Islam. Hal ini membuat para masyarakat agama Islam merasa dinodai karena tidak sesuai dengan ajaran agama Islam dan merusak peradaban manusia. Akibatnya pelaku pernikahan orang menikah dengan domba terancam dikenai sanksi penistaan agama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156a, maka dari itu penulis melakukan penelitian dengan rumusan masalah Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan pada kasus tindak pidana penistaan agama dalam putusan Nomor 358/Pid.B/2022/Pn Gsk dan Bagaimana tinjauan Maqashid Syariah terhadap manusia yang menikah dengan domba dalam putusan Nomor 358/Pid.B/2022/Pn Gsk. Dalam penelitian ini, digunakan metode yuridis normatif yang melibatkan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Untuk menganalisis bahan hukum, digunakan teknik deskriptif kualitatif yang melibatkan penggambaran permasalahan hukum berdasarkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim terhadap terdakwa didasarkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Pada putusan ini hakim memberikan sanksi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, hakim tidak melakukan peninjauan kembali dan mempertimbangkan keterangan salah satu saksi yang dapat menjadi alasan diperberatnya sanksi terdakwa, mengingat prinsip hukum yang dikenal sebagai prinsip ultra petita. Dalam hal ini, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali berdasarkan keterangan saksi-saksi dan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan dan kasus pernikahan antara manusia dan hewan, seperti domba ini, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah yang meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPernistaan Agamaen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 358/Pid.B/2022/Pn Gsk Tentang Penistaan Agama Bagi Orang Yang Menikah Dengan Dombaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record