Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 358/Pid.B/2022/Pn Gsk Tentang Penistaan Agama Bagi Orang Yang Menikah Dengan Domba
Abstract
Penelitian tentang Penistaan Agama bagi orang yang menikah dengan
domba dilatarbelakangi adanya fenomena orang yang menikah dengan domba
menggunakan tata cara pernikahan menurut agama Islam. Hal ini membuat para
masyarakat agama Islam merasa dinodai karena tidak sesuai dengan ajaran agama
Islam dan merusak peradaban manusia. Akibatnya pelaku pernikahan orang
menikah dengan domba terancam dikenai sanksi penistaan agama sebagaimana
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156a, maka dari
itu penulis melakukan penelitian dengan rumusan masalah Bagaimana dasar
pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan pada kasus tindak pidana
penistaan agama dalam putusan Nomor 358/Pid.B/2022/Pn Gsk dan Bagaimana
tinjauan Maqashid Syariah terhadap manusia yang menikah dengan domba dalam
putusan Nomor 358/Pid.B/2022/Pn Gsk.
Dalam penelitian ini, digunakan metode yuridis normatif yang melibatkan
beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach),
pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier. Untuk menganalisis bahan hukum, digunakan teknik
deskriptif kualitatif yang melibatkan penggambaran permasalahan hukum
berdasarkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. dan bahan hukum
tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim terhadap terdakwa
didasarkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan mempertimbangkan alat bukti
yang diajukan dalam persidangan. Pada putusan ini hakim memberikan sanksi lebih
ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, hakim tidak melakukan
peninjauan kembali dan mempertimbangkan keterangan salah satu saksi yang dapat
menjadi alasan diperberatnya sanksi terdakwa, mengingat prinsip hukum yang
dikenal sebagai prinsip ultra petita.
Dalam hal ini, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan
peninjauan kembali berdasarkan keterangan saksi-saksi dan mempertimbangkan
alat bukti yang diajukan dalam persidangan dan kasus pernikahan antara manusia
dan hewan, seperti domba ini, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Maqashid
Syariah yang meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan
harta benda.