Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bentuk Perwujudan Cyber Security (Studi Komparatif Indonesia Dan Singapura)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan perlindungan data
pribadi sebagai bentuk cyber security dengan studi komparatif Indonesia dan
Singapura. Kejahatan teknologi seperti peretasan data yang terjadi berapa tahun
belakang ini menjadi bukti bahwa Indonesia masih lemah terhadap keamanan
sibernya sehingga diperlukan pengaturan hukum untuk masalah tersebut dengan
melihat salah satu negara yang memiliki keamanan siber terbaik di Asia Tenggara
yakni Singapura. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat
rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah perlindungan data pribadi
menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi sebagai bentuk perwujudan cyber security? 2. Bagaimanakah
perbandingan pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia dan Singapura?
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
deskriptif komparatif yang menjadi fokus penelitian. Pendekatan yuridis normatif
merupakan tipe penelitian yang berfokus pada kajian dan penafsiran terhadap
norma-norma hukum yang berlaku dan dalam hal ini bersifat deskriptif komparatif
karena mendeskripsikan perbedaan pengaturan yang berlaku dalam dua negara
yang berbeda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur mengenai beberapa hal yakni:
pengumpulan data pribadi, informasi pribadi hanya dapat digunakan sesuai
dengan alasan perolehannya, keamanan data pribadi perlu dilindungi dari akses
yang melanggar hukum, wewenang untuk mengungkapkan dan mengelola
informasi pribadi, termasuk juga pemindahan data pribadi. Undang-undang ini
juga telah mewujudkan ketiga indikator cyber security yakni Confidentiality
(kerahasiaan), Integrity (integritas), dan Availability (ketersediaan) sehingga dapat
menjadi payung hukum yang efektif dalam melindungi data pribadi masyarakat
Indonesia dari kejahatan siber seperti peretasan data. Adapun jika dikomparasi
dengan pengaturan yang ada di Singapura yakni Personal Data Protection Act
2012 dalam isinya sudah banyak regulasi dan kebijakan yang sama akan tetapi
perbedaan yang paling signifikan terdapat dalam lingkup regulasi, definisi data
pribadi, dan sanksi yang dikenakan. Untuk praktik penegakan dan efektifitas
berlakunya peraturan di Singapura ini juga telah hadir lembaga bernama Personal
Data Protection Comission (PDPC) dan terdapat ketentuan Do Not Call Registry
dimana masyarakat memiliki hak untuk menerima maupun menolak pesan singkat
(SMS atau MMS) dari pihak ataupun organisasi marketing yang tidak diinginkan.