Show simple item record

dc.contributor.authorDharu, Sugiarto Jaya
dc.date.accessioned2024-06-04T07:48:18Z
dc.date.available2024-06-04T07:48:18Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9624
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Bagi Ahli Waris Perempuan Tunggal Menurut Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi banyak permasalahan dalam pembagian warisan bagi ahli waris perempuan baik yang terdapat dalam hukum islam maupun hukum adat, yang dimana dalam penerapannya masih menimbulkan banyak konflik bagi para pihak yang melaksanakannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Pembagian Hak Waris Bagi Ahli Waris Perempuan Tunggal Menurut Hukum Adat? 2. Bagaimana Pembagian Hak Waris Bagi Ahli Waris Perempuan Tunggal Menurut Hukum Islam? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topic penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini dan akhirnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pelaksanaan pembagian hak waris bagi ahli waris perempuan menurut Hukum Adat Jawa dimulai dilihat dari anak-anak dan keturunannya yang sama kedudukannya dalam mewaris dengan tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, yang dimana hak yang didapatkan oleh anak beserta keturunannya sama dengan hak dari orang tuanya yang sama rata. Sedangkan hak bagi ahli waris pengganti nenek/kakek yang masing masing mendapatkan ½ bagian dan jika salah satu dari orang tua itu meninggal maka orang tua yang masih hidup mewarisi seluruh harta warisan itu. Sedangkan hak bagi ahli waris pengganti untuk saudara garis lurus ke atas menentukan bahwa semua keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dalam derajat yang sama mendapatkan bagian kepala dari kepala, ahli waris dalam derajat sama mendapat bagian yang sama pula. Bahwa proses pelaksanaan pembagian hak waris bagi ahli waris perempuan tunggal menurut Hukum Islam dimulai dari cucu laki-laki atau perempuan pancar laki-laki mereka mengambil bagian „ashobah orang tua mereka kemudian diantara mereka berbagi 2:1, lelaki memperoleh bagian yang sama dengan dua perempuan, serta cucu laki-laki atau perempuan pancar perempuan berbagi sama rata 1:1, dan jika berkumpul lelaki dan perempuan berbagi 2:1, lelaki memperoleh bagian yang sama dengan bagian dua orang perempuan, sedangkan hak bagi ahli waris pengganti nenek dan kakek mempunyai kedudukan sebagai pengganti ibu. Bagian nenek adalah 1/6 bagian.Sedangkan untuk saudara seibu satu orang maka bagiannya adalah 1/6, sementara jika lebih dari satu orang maka bagiannya adalah 1/3 untuk semua.Serta saudara sekandung/sebapak baru terbuka haknya jika tidak ada bapak dan anak, dengan mendapatkan ½ bagian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectHukum Adaten_US
dc.titleTinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Bagi Ahli Waris Perempuan Tunggal Menurut Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islamen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record