Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Bagi Ahli Waris Perempuan Tunggal Menurut Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis
Pembagian Harta Warisan Bagi Ahli Waris Perempuan Tunggal Menurut
Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Pilihan tema tersebut dilatar
belakangi banyak permasalahan dalam pembagian warisan bagi ahli waris
perempuan baik yang terdapat dalam hukum islam maupun hukum adat,
yang dimana dalam penerapannya masih menimbulkan banyak konflik
bagi para pihak yang melaksanakannya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat
rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Pembagian Hak Waris
Bagi Ahli Waris Perempuan Tunggal Menurut Hukum Adat? 2. Bagaimana
Pembagian Hak Waris Bagi Ahli Waris Perempuan Tunggal Menurut
Hukum Islam?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normative, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus
(case approach).Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Selanjutnya dilakukan analisis
bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan
langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topic
penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan agar dapat
menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian
ini dan akhirnya ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pelaksanaan
pembagian hak waris bagi ahli waris perempuan menurut Hukum Adat
Jawa dimulai dilihat dari anak-anak dan keturunannya yang sama
kedudukannya dalam mewaris dengan tidak membedakan antara laki-laki
dan perempuan, yang dimana hak yang didapatkan oleh anak beserta
keturunannya sama dengan hak dari orang tuanya yang sama rata.
Sedangkan hak bagi ahli waris pengganti nenek/kakek yang masing masing mendapatkan ½ bagian dan jika salah satu dari orang tua itu meninggal maka orang tua yang masih hidup mewarisi seluruh harta
warisan itu. Sedangkan hak bagi ahli waris pengganti untuk saudara garis
lurus ke atas menentukan bahwa semua keluarga sedarah dalam garis
lurus ke atas dalam derajat yang sama mendapatkan bagian kepala dari
kepala, ahli waris dalam derajat sama mendapat bagian yang sama pula.
Bahwa proses pelaksanaan pembagian hak waris bagi ahli waris
perempuan tunggal menurut Hukum Islam dimulai dari cucu laki-laki atau
perempuan pancar laki-laki mereka mengambil bagian „ashobah orang tua
mereka kemudian diantara mereka berbagi 2:1, lelaki memperoleh bagian
yang sama dengan dua perempuan, serta cucu laki-laki atau perempuan
pancar perempuan berbagi sama rata 1:1, dan jika berkumpul lelaki dan
perempuan berbagi 2:1, lelaki memperoleh bagian yang sama dengan
bagian dua orang perempuan, sedangkan hak bagi ahli waris pengganti
nenek dan kakek mempunyai kedudukan sebagai pengganti ibu. Bagian
nenek adalah 1/6 bagian.Sedangkan untuk saudara seibu satu orang maka
bagiannya adalah 1/6, sementara jika lebih dari satu orang maka
bagiannya adalah 1/3 untuk semua.Serta saudara sekandung/sebapak
baru terbuka haknya jika tidak ada bapak dan anak, dengan mendapatkan
½ bagian.