Show simple item record

dc.contributor.authorSatria, Rio Kresna
dc.date.accessioned2024-06-04T07:57:50Z
dc.date.available2024-06-04T07:57:50Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9628
dc.description.abstractPada skripsi ini peneliti mendeskripsikan mengenai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ekosida. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya korporasi sebagai pelaku tindak pidana ekosida yang mana terjadi Tindakan ekosida oleh manusia mengacu pada tindakan manusia seperti aktivitas industri yang menyebabkan kerusakan besar pada lingkungan Kerusakan lingkungan yang merugikan manusia bertentangan dengan prinsip hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Berdasarkan Latar Belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana ekosida ? 2. Bagaimana tata cara penanganan tindak pidana korporasi yang melakukan tindak pidana ekosida ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan sekunder dengan menggunakan pengumpulan bahan hukum yang digunakan melalui metode studi kepustakaan. Selanjutnya bahan hukum dianalisis dan dikaji dengan pendekatan-pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil Penelitian ini. Dalam hal pengurus korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab, kepada pengurus korporasi dibebankan kewajiban-kewajiban tertentu. Kewajiban yang dibebankan itu sebenarnya adalah kewajiban dari korporasi. Pengurus yang tidak memenuhi kewajiban itu diancam dengan pidana. Dasar pemikirannya adalah korporasi itu sendiri tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap suatu pelanggaran, tetapi selalu penguruslah yang melakukan delik itu, dan oleh karenanya penguruslah yang diancam pidana dan dipidana. Korporasi sebagai pembuat juga sebagai yang bertanggungjawab motivasinya adalah dengan memperhatikan perkembangan korporasi itu sendiri, yaitu bahwa ternyata untuk beberapa delik tertentu ditetapkan pengurus saja sebagai yang dapat dipidana ternyata tidaklah cukup. Dalam delik ekonomi bukan mustahil denda yang dijatuhkan kepada pengurus dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh oleh korporasi dengan melakukan perbuatan itu, atau kerugian yang ditimbulkan dalam masyarakat, atau yang diderita oleh saingannya, justru lebih besar dari denda yang dijatuhkan sebagai sanksi pidana. Dipidananya pengurus tidak memberi jaminan yang cukup bahwa korporasi tidak sekali lagi melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Terkait penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan kejahatan dibidang lingkungan hidup dan sumber daya alam memang tidak mudah karena merupakan kejahatan sangat terorganisir, sehingga begitu sulit untuk diungkap. UUPPLH menyebutkan larangan- larangan yang tidak boleh dilanggar oleh orang perorangan, maupun korporasi sebagai subjek hukum lingkungan. Dalam Pasal 69 UUPPLH yang menyatakan : 1) Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup; 2) Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3) Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4) Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5) Membuang limbah ke media lingkungan hidup;6) Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup; 7) Melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan; 8) Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar; 9) Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyususn amdal; dan/atau Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana Korporasien_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ekosidaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record