Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kurir Narkoba Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Perspektif Keadilan Restoratif
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum
terhadap Tindak Pidana Anak sebagai kurir narkotika dalam Perspektif Keadilan
Restoratif dengan rumusan masalah sebagaimana berikut : 1. Bagaimanapengaturan
hukum terhadap anak yang menjadi kurir narkoba? 2. Bagaimanaperlindungan
hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak?
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan
menggunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer yakni perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang berupa berbagai
macam buku literasi dan bahan hukum tersier yakni berupa kamus.
Hasil penelitian mengenai pengaturan tindak pidana anak sebagai kurir narkoba
tetap dikenakan Pasal 114, Pasal 115 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun anak hanya dapat diadili berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 69 ayat (2) menyebutkan anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat
dikenakan sanksi tindakan. Sedangkan anak yang diusia 14 tahun sampai 18 tahun
dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 71 undang- undang tersebut.
Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan kepada anak yang
berhadapan dengan hukum menggunakan pendekatan keadilan restoratif untuk
mencapai upaya diversi yaitu penyelesaian perkara anak dari proses peradilan
pidana menjadi proses di luar peradilan pidana dengan tujuan untuk kepentingan
terbaik anak.