Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peyebran Berita Bohong Dalam Transaksi Jual Beli Album K-Pop Secara Online Melalui Sistem Pre-Order (Studi Kasus Putusan No. 1085/Pid.Sus/2020/Pn.Bdg)
dc.contributor.author | Fauziah, Eny | |
dc.date.accessioned | 2024-06-04T08:23:31Z | |
dc.date.available | 2024-06-04T08:23:31Z | |
dc.date.issued | 2024-01-24 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9632 | |
dc.description.abstract | Pada skrispi ini, penulis mengangkat judul Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dalam Transaksi Jual Beli Album K-Pop Secara Online Melalui Sistem Pre-Order (Studi Kasus Putusan Nomor 1085/Pid.Sus/2020/Pn.Bdg) yang dilatar belakangi oleh maraknya kasus-kasus kejahatan dalam transaksi jual beli secara online. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan tindak pidana penyebaran berita bohong dalam transaksi jual beli online berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik? 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong dalam transaksi jual beli album K-Pop secara online melalui sistem pre-order berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam putusan No. 1085/Pid.Sus/2020/PN.Bdg? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa tindak pidana penyebaran berita bohong dalam transaksi jual beli online diatur secara khusus dalam Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45A Ayat (1) UU ITE. Kemudian pada Putusan No. 1085/Pid.Sus/2020/PN.Bdg, Terdakwa terbukti bersalah dan mampu bertanggungjawab serta dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana | en_US |
dc.subject | Transaksi Elektronik | en_US |
dc.title | Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peyebran Berita Bohong Dalam Transaksi Jual Beli Album K-Pop Secara Online Melalui Sistem Pre-Order (Studi Kasus Putusan No. 1085/Pid.Sus/2020/Pn.Bdg) | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum