Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peyebran Berita Bohong Dalam Transaksi Jual Beli Album K-Pop Secara Online Melalui Sistem Pre-Order (Studi Kasus Putusan No. 1085/Pid.Sus/2020/Pn.Bdg)
Abstract
Pada skrispi ini, penulis mengangkat judul Pertanggungjawaban Pidana
Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dalam Transaksi Jual Beli Album
K-Pop Secara Online Melalui Sistem Pre-Order (Studi Kasus Putusan Nomor
1085/Pid.Sus/2020/Pn.Bdg) yang dilatar belakangi oleh maraknya kasus-kasus
kejahatan dalam transaksi jual beli secara online.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan tindak pidana penyebaran berita
bohong dalam transaksi jual beli online berdasarkan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik? 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak
pidana penyebaran berita bohong dalam transaksi jual beli album K-Pop secara
online melalui sistem pre-order berdasarkan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik dalam putusan No. 1085/Pid.Sus/2020/PN.Bdg?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta
menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan
sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa tindak pidana
penyebaran berita bohong dalam transaksi jual beli online diatur secara khusus
dalam Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45A Ayat (1) UU ITE. Kemudian pada Putusan
No. 1085/Pid.Sus/2020/PN.Bdg, Terdakwa terbukti bersalah dan mampu
bertanggungjawab serta dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi
masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu
milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 45A Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.