Show simple item record

dc.contributor.authorRamadani, Tasya Nuzulul
dc.date.accessioned2024-06-04T08:25:14Z
dc.date.available2024-06-04T08:25:14Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9634
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat perjanjian sewa menyewa tanah bengkok di Desa Pandanajeng Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Tanah bengkok sendiri memiliki arti yaitu tanah yang diberikan kepada aparatur atau pamong desa sebagai pengganti gaji. Struktur pemerintahan ini mengharuskan setiap aparatur desa untuk mematuhi prinsip-prinsip resiprositas dan subsisten. Terutama dalam hubungan antara petani dan aparatur atau pamong desa. Beberapa desa juga memiliki perangkat desa yang memiliki tanah bengkok, dan tidak jarang perangkat desa menyewakan tanah atau lahan tersebut dengan sistem bagi hasil. Praktek ini melibatkan aparatur desa sebagai pemegang hak kelola dan petani sebagai penyewa lahan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya tanah bengkok yang terdapat di Desa Pandanajeng. Serta di Desa Pandanajeng memiliki peraturan desa tersendiri. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan: 1.masalah sebagi berikut: Bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah bengkok di Desa Pandanajeng Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang? 2.Bagaimana penyelesaian terhadap perjanjian sewa menyewa tanah bengkok apabila terjadi wanprestasi di Desa Pandanajeng Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang? Penelitian ini merupakan penilitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang mana Pendekatan kualitatif merupakan metode penelitian yang menghasilkan data yang berupa deskripsi dan analisis, yang diperoleh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, sistem perjanjian sewa menyewa tanah bengkok di Desa Pandanajeng dipilih melalui wewenang kepala desa. Diawali pada bulan November hingga akhir Desember, pada proses pembayaran sewa menyewa tanah bengkok di Desa Pandanajeng dilakukan secara lunas, tidak disarankan mengansur, menurut penuturan dari bapak Mashudin selaku sekertaris desa hal tersebut bisa meringankan beban kerja bendahara desa dan uang hasil sewa menyewa yang telah lunas dapat langsung dikelola dan masuk pada kas desa. Penyelesaian wanprestasi di Desa Pandanajeng menggunakan sistem mediasi. DI desa tersebut menggunakan sistem musyawarah secara kekeluargaan untuk menemukan hasil titik temu, berikut penuturan dari pak Mashudin selaku sekertaris desaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerjanjian sewa menyewaen_US
dc.subjectMekanismeen_US
dc.titlePelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bengkok (Studi Di Desa Pandanajeng Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record