Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bengkok (Studi Di Desa Pandanajeng Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat perjanjian sewa menyewa tanah
bengkok di Desa Pandanajeng Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Tanah
bengkok sendiri memiliki arti yaitu tanah yang diberikan kepada aparatur atau
pamong desa sebagai pengganti gaji. Struktur pemerintahan ini mengharuskan
setiap aparatur desa untuk mematuhi prinsip-prinsip resiprositas dan subsisten.
Terutama dalam hubungan antara petani dan aparatur atau pamong desa.
Beberapa desa juga memiliki perangkat desa yang memiliki tanah bengkok, dan
tidak jarang perangkat desa menyewakan tanah atau lahan tersebut dengan
sistem bagi hasil. Praktek ini melibatkan aparatur desa sebagai pemegang hak
kelola dan petani sebagai penyewa lahan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi
oleh banyaknya tanah bengkok yang terdapat di Desa Pandanajeng. Serta di
Desa Pandanajeng memiliki peraturan desa tersendiri.
Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan:
1.masalah sebagi berikut: Bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa
tanah bengkok di Desa Pandanajeng Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang?
2.Bagaimana penyelesaian terhadap perjanjian sewa menyewa tanah bengkok
apabila terjadi wanprestasi di Desa Pandanajeng Kecamatan Tumpang
Kabupaten Malang?
Penelitian ini merupakan penilitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan kualitatif, yang mana Pendekatan kualitatif
merupakan metode penelitian yang menghasilkan data yang berupa deskripsi
dan analisis, yang diperoleh.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, sistem perjanjian sewa menyewa
tanah bengkok di Desa Pandanajeng dipilih melalui wewenang kepala desa.
Diawali pada bulan November hingga akhir Desember, pada proses pembayaran
sewa menyewa tanah bengkok di Desa Pandanajeng dilakukan secara lunas,
tidak disarankan mengansur, menurut penuturan dari bapak Mashudin selaku
sekertaris desa hal tersebut bisa meringankan beban kerja bendahara desa dan
uang hasil sewa menyewa yang telah lunas dapat langsung dikelola dan masuk
pada kas desa.
Penyelesaian wanprestasi di Desa Pandanajeng menggunakan sistem mediasi.
DI desa tersebut menggunakan sistem musyawarah secara kekeluargaan untuk
menemukan hasil titik temu, berikut penuturan dari pak Mashudin selaku
sekertaris desa