Show simple item record

dc.contributor.authorSalsabila, Amalia
dc.date.accessioned2024-06-04T08:25:43Z
dc.date.available2024-06-04T08:25:43Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9636
dc.description.abstractPenelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya penerapan strategi pemasaran up selling yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak memberikan penjelasan terhadap up selling yang ditawarkan secara mendalam kepada konsumen, sehingga konsumen merasa tertipu dan merugi dikarenakan terdapat adanya misinformasi atau terdapat adanya kesesatan dalam informasi yang diberikan oleh pelaku usaha dalam penerapan up selling tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang diangkat yaitu: 1. Bagaimana keabsahan penerapan strategi pemasaran up selling dalam transaksi jual beli? 2. Bagaimana akibat hukum penerapan strategi pemasaran up selling dalam transaksi jual beli? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian dilakukan analisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu keabsahan penerapan strategi pemasaran up selling akan sah apabila pelaku usaha dan konsumen mengetahui nilai dari produk yang didapat dengan tambahan biaya yang dikeluarkan, sehingga kesepakatan dilakukan berdasarkan adanya persesuaian kehendak para pihak yang dilakukan secara bebas. Hal ini menimbulkan akibat hukum berupa adanya hak dan kewajiban sehingga perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak, dan perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik. Sebaliknya, penerapan strategi pemasaran up selling menjadi tidak sah apabila terdapat pelanggaran kesepakatan karena informasi yang diberikan oleh pelaku usaha menyebab terjadinya misinformasi, atau terdapat adanya kesesatan dalam informasi yang diberikan oleh pelaku usaha sehingga tidak memenuhi unsur subjektif pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan. Hal ini menimbulkan akibat hukum bahwa perjanjian jual beli tersebut dapat dibatalkan, terdapat konsekuensi hukum dalam aspek perdata dan pidana terkait dengan kerugian yang dialami konsumen.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectUp sellingen_US
dc.titleAkibat Hukum Penerapan Strategi Pemasaran Up Selling dalam Transaksi Jual Belien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record