Akibat Hukum Penerapan Strategi Pemasaran Up Selling dalam Transaksi Jual Beli
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya penerapan strategi pemasaran
up selling yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak memberikan penjelasan
terhadap up selling yang ditawarkan secara mendalam kepada konsumen, sehingga
konsumen merasa tertipu dan merugi dikarenakan terdapat adanya misinformasi
atau terdapat adanya kesesatan dalam informasi yang diberikan oleh pelaku usaha
dalam penerapan up selling tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang diangkat yaitu:
1. Bagaimana keabsahan penerapan strategi pemasaran up selling dalam transaksi
jual beli? 2. Bagaimana akibat hukum penerapan strategi pemasaran up selling
dalam transaksi jual beli?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan
hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier, kemudian dilakukan analisis menggunakan metode analisis
deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu keabsahan penerapan strategi
pemasaran up selling akan sah apabila pelaku usaha dan konsumen mengetahui nilai
dari produk yang didapat dengan tambahan biaya yang dikeluarkan, sehingga
kesepakatan dilakukan berdasarkan adanya persesuaian kehendak para pihak yang
dilakukan secara bebas. Hal ini menimbulkan akibat hukum berupa adanya hak dan
kewajiban sehingga perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak,
perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak, dan perjanjian dilaksanakan
dengan itikad baik. Sebaliknya, penerapan strategi pemasaran up selling menjadi
tidak sah apabila terdapat pelanggaran kesepakatan karena informasi yang
diberikan oleh pelaku usaha menyebab terjadinya misinformasi, atau terdapat
adanya kesesatan dalam informasi yang diberikan oleh pelaku usaha sehingga tidak
memenuhi unsur subjektif pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan. Hal ini
menimbulkan akibat hukum bahwa perjanjian jual beli tersebut dapat dibatalkan,
terdapat konsekuensi hukum dalam aspek perdata dan pidana terkait dengan
kerugian yang dialami konsumen.