Show simple item record

dc.contributor.authorAmelia, Yolanda Frisky
dc.date.accessioned2024-06-04T08:25:47Z
dc.date.available2024-06-04T08:25:47Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9637
dc.description.abstractPada penulisan skripsi ini, penulis tertarik untuk membahas mengenai Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia. Maraknya tindak pidana penyalahgunaan artificial intelligence deepfake di Indonesia menjadi hal yang melatar belakangi penulis mengangkat judul ini. Berangkat dari latar belakang masalah tersebut, pPenulis menarik rumusan masalah antara lain: Bagaimana Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia? dan Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia? Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Untuk pendekatan penelitiannya, penulis menggunakan pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang penulis analisis dengan menggunakan metode analisis deksriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dari rumusan masalah menunjukkan bahwa terdapat beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan artificial intelligence deepfake dengan pertanggungjawaban pidanya masing-masing sesuai tindak pidana yang dipenuhi pelaku. Terdapat kekosongan hukum untuk tindak pidana penyebaran konten berita bohong hasil penyalahgunaan artificial intelligence deepfake yang memuat pornografi atau kesusilaan. Bentuk perlindungan hukum bagi korban juga telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectArtificial Intelligence Deepfakeen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record