Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia
Abstract
Pada penulisan skripsi ini, penulis tertarik untuk membahas mengenai
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial
Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia. Maraknya tindak pidana
penyalahgunaan artificial intelligence deepfake di Indonesia menjadi hal yang
melatar belakangi penulis mengangkat judul ini.
Berangkat dari latar belakang masalah tersebut, pPenulis menarik rumusan
masalah antara lain: Bagaimana Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana
Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia? dan Bagaimana
Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Teknologi Artificial
Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia?
Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Untuk pendekatan penelitiannya, penulis menggunakan pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Bahan
hukum yang digunakan dalam skripsi ini meliputi bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier yang penulis analisis dengan menggunakan metode analisis deksriptif
kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan dari rumusan masalah menunjukkan
bahwa terdapat beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana
penyalahgunaan artificial intelligence deepfake dengan pertanggungjawaban
pidanya masing-masing sesuai tindak pidana yang dipenuhi pelaku. Terdapat
kekosongan hukum untuk tindak pidana penyebaran konten berita bohong hasil
penyalahgunaan artificial intelligence deepfake yang memuat pornografi atau
kesusilaan. Bentuk perlindungan hukum bagi korban juga telah diatur dalam
beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia.