Eksistensi Tenaga Harian Lepas (THL) Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan (Studi Di Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu)
Abstract
Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu mengalami
banyak sekali permasalahan mengenai hak-hak pekerja. Upah yang didapat tidak
sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah penyapu jalan mengalami
perbedaan dengan THL lainnya. Selain itu mereka juga tidak mendapatkan kepastian
hak tunjangan dan kepastian pekerjaan. Maka dari itu dalam skripsi ini, penulis
mengangkat pembahasan mengenai pengaturan Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas
Lingkungan Hidup Kota Batu dalam perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan
Pelaksanaan hak-hak Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup Kota
Batu.
Metode peneitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris
dengan pendekatan perundang-undangan dan yuridis sosiologis. Jenis data yang
digunakan yaitu data primer berupa hasil yang didapatkan secara langsung dari
narasumber dan instansi terkait, dan juga data sekunder berupa peraturan
perundang-undangan dan segala literatur yang ada kaitannya dengan penelitian.
Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, studi dokumentasi dan studi
pustaka. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, menurut hubungan kerjanya tenaga
harian lepas ini termasuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pengaturan
mengenai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu ada pada
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih
Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja serta
Peraturan Wali Kota Batu Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. Lalu mengenai pelaksanaan
hak-hak tenaga harian lepas di Kota Batu tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.