Show simple item record

dc.contributor.authorPutra, Ilham
dc.date.accessioned2024-06-05T08:08:56Z
dc.date.available2024-06-05T08:08:56Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9650
dc.description.abstractPerkembangan teknologi modern, terutama internet, telah mengubah cara berbelanja dan transaksi bisnis melalui perdagangan elektronik. Pemerintah Indonesia mengakui pentingnya regulasi dalam perdagangan melalui sistem elektronik dan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya memahami isu hukum yang terkait dengan perdagangan elektronik dan social commerce , serta dampaknya terhadap pelaku usaha, terutama UMKM. Dalam konteks ini, penelitian ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang ada dapat melindungi kepentingan pelaku usaha dalam negeri, mencegah ketidakadilan dalam distribusi pendapatan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Penyusun menggunakan tipe penyusunan hukum normatif. Untuk itu penyusun menggunakan setidaknya 2 pendekatan dalam penyusunan ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penyusunan terdiri dari sumber hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penyusunan ini adalah studi kepustakaan Penyusun melalui penyusunan hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konsep menemukan kesimpulan bahwa: Konsep social commerce seperti TikTok Shop yang menfasilitasi transaksi pembayaran elektronik masuk dalam kategori praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.. Konsep perlindungan hukum yang hendak dicapai melalui regulasi yang mengatur (bukan melarang) social commerce ialah memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Konsep yang digunakan oleh pemerintah adalah menciptakan kebijakan yang memungkinkan pertumbuhan social commerce yang sehat dan berkelanjutan, sambil melindungi UMKM dan menjaga keseimbangan ekonomi secara umum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPraktik Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehaten_US
dc.titlePerlindungan Hukum Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Indonesia Dari Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Platform Social Commerceen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record