Perlindungan Hukum Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Indonesia Dari Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Platform Social Commerce
Abstract
Perkembangan teknologi modern, terutama internet, telah mengubah cara
berbelanja dan transaksi bisnis melalui perdagangan elektronik. Pemerintah
Indonesia mengakui pentingnya regulasi dalam perdagangan melalui sistem
elektronik dan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur izin usaha, periklanan,
pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem
elektronik. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya memahami isu hukum yang
terkait dengan perdagangan elektronik dan social commerce , serta dampaknya
terhadap pelaku usaha, terutama UMKM. Dalam konteks ini, penelitian ini penting
untuk memastikan bahwa regulasi yang ada dapat melindungi kepentingan pelaku
usaha dalam negeri, mencegah ketidakadilan dalam distribusi pendapatan, dan
mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Penyusun menggunakan tipe penyusunan hukum normatif. Untuk itu
penyusun menggunakan setidaknya 2 pendekatan dalam penyusunan ini yaitu
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber bahan hukum
yang digunakan dalam penyusunan terdiri dari sumber hukum primer, sumber
bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan
bahan hukum yang digunakan dalam penyusunan ini adalah studi kepustakaan
Penyusun melalui penyusunan hukum normatif yang menggunakan pendekatan
perundangan-undangan dan pendekatan konsep menemukan kesimpulan bahwa:
Konsep social commerce seperti TikTok Shop yang menfasilitasi transaksi
pembayaran elektronik masuk dalam kategori praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat..
Konsep perlindungan hukum yang hendak dicapai melalui regulasi yang
mengatur (bukan melarang) social commerce ialah memberikan perlindungan yang
sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha
yang sehat. Konsep yang digunakan oleh pemerintah adalah menciptakan kebijakan
yang memungkinkan pertumbuhan social commerce yang sehat dan berkelanjutan,
sambil melindungi UMKM dan menjaga keseimbangan ekonomi secara umum.