Analisis Perjudian Game Slot Online Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia (Studi Kasus Putusan No.1101/Pid.Sus/2021/Pn.Jkt.Utr)
Abstract
Pada Skrispi Ini, Penulis Mengangkat Judul Analisis Hukum Perjudian
Game Slot Online Ditinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia(Studi Kasus Putusan
No. 1101/Pid.Sus/2021/Pn.Jkt.Utr)Yang Dilatar Belakangi Oleh Maraknya Kasus
Perjudian Online Dalam Berkembangnya Media Elektronik Saat Ini.Berdasarkan
latar belakang masalah tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai
berikut: 1. Bagaimana pengaturan perjudian Game Slot Online menurut hukum
positif di Indonesia? 2. Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana
perjudian game slot online berdasarkan Putusan No.
1101/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta
menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan
sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Perjudian diatur dalam
KUHP tepatnya pada Pasal 303 atau pada pasal 303 Bis KUHP. Adapun perjudian
online diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Tentang ITE. Kemudian pada Putusan No. 1101/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr
Terdakwa terbukti bersalah dan mampu bertanggung jawab serta dijatuhi pidana
penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan, dan pidana denda sebesar
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak
dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.