dc.description.abstract | Dalam penelitian ini, tingkat kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dijelaskan dalam Theory of Planned Behavior, meliputi sikap, norma subjektif, dan kontrol perilaku. Pemahaman pajak pun diuji sebagai variabel moderasi yang berpotensi memengaruhi hubungan antar faktor tersebut. Selanjutnya, diketahui bahwa pada tahun pajak 2022, terdapat penurunan dalam pelaporan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, baik badan maupun pribadi, di seluruh wilayah Indonesia. Dalam penelitian yang dilakukan oleh KBA Consultant, sebuah firma konsultasi pajak yang berlokasi di Malang, Jawa Timur, seratus wajib pajak pribadi telah dipilih sebagai sampel. Penelitian ini menggunakan model Structural Equation Model (SEM) yang diimplementasikan melalui SmartPLS 3.2.9 untuk melakukan analisis. Hasilnya, terdapat korelasi yang signifikan dan positif antara Sikap terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan juga antara Norma Subjektif dengan Kepatuhan Wajib Pajak. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan kuesioner. Dalam analisis tersebut, terbukti adanya hubungan yang signifikan dan positif antara Kontrol Perilaku dan Kepatuhan Wajib Pajak. Telah terbukti bahwa pemahaman pajak mempengaruhi secara moderatif dan signifikan hubungan antara Sikap dengan Kepatuhan Wajib Pajak. Hubungan serupa antara Norma Subjektif serta Kontrol Perilaku dengan Kepatuhan Wajib Pajak, yang diidentifikasi secara simultan, juga dipengaruhi oleh pemahaman pajak. Temuan ini mengungkapkan bahwa pemahaman pajak secara positif memoderasi hubungan antara faktor-faktor tersebut dan Kepatuhan Wajib Pajak.
Kata Kunci: Theory of Planned Behavior, Sikap, Norma Subjektif, Kontrol Perilaku, Kepatuhan Wajib Pajak, Pemahaman Pajak. | en_US |