Penerapan E-Court Bagi Pencari Keadilan Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Malang
Abstract
Penelitian ini membahas tentang penerapan e-Court bagi pencari keadilan
dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Malang. e-Court merupakan
bentuk dari pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan
dalam rangka penyelenggaraan negara dibidang yudikatif yang berbasis teknologi
untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien dalam lingkup
peradilan khususnya administrasi peradilan yang terdiri dari Pendaftaran Perkara
online (e-Filling), Pembayaran Panjar Biaya Perkara online (e-Payment),
Pemanggilan Pihak secara Online (e-Summon), dan Persidangan secara online (e Litigasi), serta didukung dengan salinan putusan secara elektronik (e-Salinan) dan
tanda tangan elektronik (e-sign). Perkara melalui e-Court, selain melalui Kuasa
Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar), juga dapat dilakukan melalui pengguna
biasa (non Advokat / Pengguna Lain). Untuk Pendaftaran e-Court sebagai Non
Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat datang ke meja e-Court layanan
PTSP di kantor Pengadilan. Layanan e-Court tidak hanya terbatas pada
administrasi perkara secara elektronik, Penerapan administrasi perkara secara
elektronik, sudah merubah paradigma berperkara selama ini yang mengharuskan
para pihak datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkaranya. Dalam
prakteknya terdapat beberapa kendala oleh pencari keadilan dalam menggunakan
dan memahami e-Court yaitu kurangnya Pengetahuan Hukum, kurangnya
Pengetahuan Teknologi Informasi dan server e-Court Down. Adanya beberapa
kendala tersebut Pengadilan Agama Malang berupaya untuk mengatasi kendala
yang dihadapi pencari keadilan seperti meningkatkan kualitas pelayanan,
meningkatkan sosialisasi e-Court, dan koordinasi tim Teknologi Informasi. Dalam
penelitian ini, peneliti akan menggunakan metode penelitian dengan jenis
penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang berlokasi di
Pengadilan Agama Malang.