Kekuatan Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Dengan Dibawah Tangan
dc.contributor.author | Hamissy, Rahma Fakhirah | |
dc.date.accessioned | 2024-06-20T01:17:10Z | |
dc.date.available | 2024-06-20T01:17:10Z | |
dc.date.issued | 2024-05-22 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9719 | |
dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan yang terjadi di Desa Ngawonggo Kecamatan Tajinan terkait jual beli hak atas tanah yang masih dilakukan dengan dibawah tangan tanpa melalui PPAT. Peralihan hak atas tanah yang biasanya dilakukan hanya dengan sebuah kuitansi jual beli yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli juga saksi dari masing-masing pihak, yang kemudian tidak dibuktikan dengan adanya akta jual beli tanah yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendaftarkan hak atas tanahnya di kantor pertanahan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana kekuatan hukum dari adanya perjanjian jual beli tanah yang dilaksanakan dengan dibawah tangan di Desa Ngawonggo Kecamatan Tajinan? 2. Apa akibat hukum dari adanya perjanjian jual beli tanah yang dilaksanakan dengan dibawah tangan di Desa Ngawonggo Kecamatan Tajinan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan melakukan melihat kejadian yang ada dalam praktek di lapangan. Pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan metode wawancara dan studi literatur dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kekuatan hukum dari perjanjian jual beli hak atas tanah yang dilakukan dengan dibawah tangan oleh masyarakat Desa Ngawonggo tidaklah berkekuatan hukum yang sah. Adapun akibat hukumnya ialah tanah yang diperjualbelikan tersebut tidak dapat didaftarkan hak atas kepemilikan tanahnya di kantor pertanahan yang membutuhkan suatu alat bukti bahwa telah dilakukan perbuatan jual beli yang menurut Pasal 37 ayat 1 bahwa alat bukti harus berupa akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT. masyarakat Desa Ngawonggo Kecamatan Tajinan masih ada yang melakukan jual beli tanah dengan dibawah tangan, hal ini menyebabkan hak atas tanah tersebut tidak berkekuatan hukum. Hal ini disebabkan masyarakat yang masih tunduk pada kebiaasaan hukum adat setempat. Sehingga hak atas tanahnya tidak dapat didaftarkan ke kantor pertanahan dikarenakan tidak memiliki akta jual beli yang sah. Maka upaya yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah desa agar masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli dibawah tangan adalah dengan memberikan penyuluhan dan menghimbau masyarakat terkait pentingnya melakukan transaksi jual beli hak atas tanahnya dengan dihadapan PPAT. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Kekuatan Hukum | en_US |
dc.subject | Jual Beli | en_US |
dc.title | Kekuatan Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Dengan Dibawah Tangan | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum