Kekuatan Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Dengan Dibawah Tangan
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan yang terjadi di Desa
Ngawonggo Kecamatan Tajinan terkait jual beli hak atas tanah yang masih
dilakukan dengan dibawah tangan tanpa melalui PPAT. Peralihan hak atas tanah
yang biasanya dilakukan hanya dengan sebuah kuitansi jual beli yang
ditandatangani oleh penjual dan pembeli juga saksi dari masing-masing pihak,
yang kemudian tidak dibuktikan dengan adanya akta jual beli tanah yang
merupakan salah satu persyaratan untuk mendaftarkan hak atas tanahnya di
kantor pertanahan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat
rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana kekuatan hukum dari adanya
perjanjian jual beli tanah yang dilaksanakan dengan dibawah tangan di Desa
Ngawonggo Kecamatan Tajinan? 2. Apa akibat hukum dari adanya perjanjian jual
beli tanah yang dilaksanakan dengan dibawah tangan di Desa Ngawonggo
Kecamatan Tajinan?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan melakukan
melihat kejadian yang ada dalam praktek di lapangan. Pengumpulan bahan
hukum dengan menggunakan metode wawancara dan studi literatur dengan
bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan
dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian
untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kekuatan hukum dari perjanjian
jual beli hak atas tanah yang dilakukan dengan dibawah tangan oleh masyarakat
Desa Ngawonggo tidaklah berkekuatan hukum yang sah. Adapun akibat
hukumnya ialah tanah yang diperjualbelikan tersebut tidak dapat didaftarkan hak
atas kepemilikan tanahnya di kantor pertanahan yang membutuhkan suatu alat
bukti bahwa telah dilakukan perbuatan jual beli yang menurut Pasal 37 ayat 1
bahwa alat bukti harus berupa akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT.
masyarakat Desa Ngawonggo Kecamatan Tajinan masih ada yang
melakukan jual beli tanah dengan dibawah tangan, hal ini menyebabkan hak atas
tanah tersebut tidak berkekuatan hukum. Hal ini disebabkan masyarakat yang
masih tunduk pada kebiaasaan hukum adat setempat. Sehingga hak atas
tanahnya tidak dapat didaftarkan ke kantor pertanahan dikarenakan tidak
memiliki akta jual beli yang sah. Maka upaya yang seharusnya dilakukan oleh
pemerintah desa agar masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli dibawah
tangan adalah dengan memberikan penyuluhan dan menghimbau masyarakat
terkait pentingnya melakukan transaksi jual beli hak atas tanahnya dengan
dihadapan PPAT.