Faktor Faktor Penghambat Pelayanan Bea Cukai Dalam Ekspor Barang Menurut Undang Undang No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Internasional
Abstract
Pada skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan Faktor-faktor
penghambat pelayanan bea cukai dalam ekspor barang menurut Undang-Undang
No 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan luar negeri (Studi di Kantor Bea Cukai
Kota Malang). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya hambatan atau
kendala yang dialami di kantor bea cukai Malang dalam ekspor barang.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah dengan sebagai berikut:(1). Apa faktor-faktor yang menjadi hambatan
serta kendala dalam ekspor barang di kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai
kota Malang?(2).Bagaimana upaya bea dan cukai kota Malang dalam
meningkatkan serta mendorong kegiatan ekspor dan memberikan perlindungan
hukum terhadap eksportir menurut Undang-undang No 7 Tahun 2014?
Metode Penelitian Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis
empiris. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis,
Lokasi penelitian di Kantor Bea Kota Malang, Jenis data yang digunakan adalah
data pirmer dan data sekunder, Teknik analisa data dilakukan secara deskriptif
kualitatif
Kesimpulan Pelayanan Bea Cukai Kota Malang juga mempunyai faktor faktor yang menjadi hambatan atau kendala dalam ekspor barang, Bea Cukai Kota
Malang memberikan pelayanan untuk mengatasi hambatan atau kendala dalam
ekspor barang dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai
ekspor.