Show simple item record

dc.contributor.authorRozaq, Abdul
dc.date.accessioned2024-06-20T01:22:35Z
dc.date.available2024-06-20T01:22:35Z
dc.date.issued2024-01-10
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9725
dc.description.abstractTanah Oloran banyak muncul di kawasan pantai yang berdekatan dengan muara sungai besar. Tanah timbul atau biasa orang jawa menyebut tanah oloran terjadi karena karena adanya erosi tanah di hulu sungai yang kemudian hanyut terbawa arus sungai. Selanjutnya tanah-tanah hanyutan tersebut sebagian akan mengendap disepanjang aliran sungai, tanah oloran merupakan daratan yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk usaha pertanian, tambak, dan bahkan dapat dijadikan tempat untuk mendirikan bangunan sebagai tempat tinggal. Adanya penguasaan secara yuridis walaupun memberi kewenangan untuk menguasai yang hak secara fisik, namun kenyataannya penguasaan fisik dilakukan oleh orang lain. Misalnya saja, seseorang yang memiliki tanah tidak mempergunakannya sendiri melainkan tanah tersebut disewakan kepada orang lain. Tetapi ada juga yang penguasaan secara yuridis tidak memberikan kewenangan untuk menguasai tanah yang bersangkutan secara fisik, misalnya saja kreditur atau bank sebagai pemegang hak jaminan atas tanah mempunyai hak penguasaan secara yuridis atas tanah yang telah dijadikan jaminan oleh pemiliknya. Akan tetapi secara fisik penguasaanya tetap ada pada pemegang hak atas tanah. Status penguasaan Tanah Oloran merupakan tanah bebas yang dikuasai langsung oleh Negara.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKepala Desaen_US
dc.subjectTanah Oloranen_US
dc.titleKewenangan Kepala Desa Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Oloran (Studi Di Kantor Kepala Desa Pangkahwetan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record