Kewenangan Kepala Desa Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Oloran (Studi Di Kantor Kepala Desa Pangkahwetan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik)
Abstract
Tanah Oloran banyak muncul di kawasan pantai yang berdekatan dengan muara
sungai besar. Tanah timbul atau biasa orang jawa menyebut tanah oloran terjadi
karena karena adanya erosi tanah di hulu sungai yang kemudian hanyut terbawa
arus sungai. Selanjutnya tanah-tanah hanyutan tersebut sebagian akan
mengendap disepanjang aliran sungai, tanah oloran merupakan daratan yang
dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk usaha pertanian, tambak, dan bahkan
dapat dijadikan tempat untuk mendirikan bangunan sebagai tempat tinggal.
Adanya penguasaan secara yuridis walaupun memberi kewenangan untuk
menguasai yang hak secara fisik, namun kenyataannya penguasaan fisik dilakukan
oleh orang lain. Misalnya saja, seseorang yang memiliki tanah tidak
mempergunakannya sendiri melainkan tanah tersebut disewakan kepada orang
lain. Tetapi ada juga yang penguasaan secara yuridis tidak memberikan
kewenangan untuk menguasai tanah yang bersangkutan secara fisik, misalnya saja
kreditur atau bank sebagai pemegang hak jaminan atas tanah mempunyai hak
penguasaan secara yuridis atas tanah yang telah dijadikan jaminan oleh
pemiliknya. Akan tetapi secara fisik penguasaanya tetap ada pada pemegang hak
atas tanah. Status penguasaan Tanah Oloran merupakan tanah bebas yang
dikuasai langsung oleh Negara.