Analisis Konsep CSR Dan Sistem Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Pada Perseroan Terbatas Yang Berasaskan Keadilan dan Kepastian Hukum
Abstract
Penelitian ini tentang “Analisis Konsep CSR Dan Sistem Tanggung Jawab Sosial
Dan Lingkungan Pada Perseroan Terbatas Yang Berasaskan Keadilan Dan
Kepastian Hukum”. Bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis konsep CSR
menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan
sistem tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan terbatas yang
berasaskan keadilan dan kepastian hukum. Penulisan penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap
permasalahan yang berbasis analisis asas-asas dan norma-norma hukum, baik
menganalisis hukum yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan,
maupun hukum sebagai putusan-putusan pengadilan. Sejak reformasi,
masyarakat Indonesia semakin kritis terhadap dunia bisnis dan menuntut
tanggung jawab sosial perusahaan. Konsep corporate social responsibility (CSR)
menjadi penting dalam menjalankan usaha. Namun, ada kontroversi terkait
pengaturan CSR dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Selain itu, penting
juga untuk memperhatikan solusi polusi dari transportasi dan menciptakan energi
terbarukan. Penelitian ini membahas pentingnya CSR dalam bisnis di Indonesia,
kontroversi terkait pengaturan CSR dalam hukum perusahaan, serta dalam
perspektif hukum sosial, konsep keadilan masuk ke dalam bilangan filsafat, dan
hukum memperlakukan masyarakat serta mendistribusikan keuntungan dan
biaya. Oleh karena itu, perseroan terbatas yang berasaskan keadilan dan
kepastian hukum akan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)