Show simple item record

dc.contributor.authorPermata, Nasaritha Randhita
dc.date.accessioned2024-06-20T01:24:34Z
dc.date.available2024-06-20T01:24:34Z
dc.date.issued2023-12-08
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9728
dc.description.abstractLahirnya Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, yang kehadirannya diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dan untuk menjawab beberapa tiga persoalan utama, yaitu keterlambatan (delay), keterjangkauan (access), dan intergritas penanganan suatu perkara (integrity). Dari keseluruhan jumlah perkara yang didaftarkan secara e-Court di Pengadilan Agama Pasuruan pada tahun 2022 tidak berbanding lurus dengan jumlah perkara yang diproses melalui e-Litigasi sehingga tujuan agar masyarakat untuk mendapatkan keadilan melalui persidangan secara elektronik belum sesuai dengan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari lapangan dan data sekunder dari kepustakaan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Uji keabsahan data dilakukan dengan trianggulasi sumber dan teori. Teknik analisis data berupa reduksi data, penyajian data, verifikasi data dan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu Pertama, bahwa e-Court dan e-Litigasi di PA Pasuruan pada tahun 2022 telah berjalan, namun belum maksimal. Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan ecourt dan e-litigasi di PA Pasuruan pada tahun 2022 adalah kurangnya literasi atau pemahaman bagi kalangan hakim khususnya yang sudah senior dan juga kepada masyarakat terhadap penggunaan teknologi dan informasi serta kurangnya sosialisasi terkait e-Litigasi kepada masyarakat maupun para penegak hukum. Ketiga, upaya yang dilakukan PA Pasuruan untuk meningkatkan penggunaan e-Court dan e-litigasi di Pengadilan Agama Pasuruan adalah mensosialisasikan terkait fitur terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yaitu e-Litigasi yang dilakukan dengan cara melakukan seminar-seminar, siaran di radio atau televisi, maupun dalam media sosial atau media cetak seperti koran, majalah dan lainnya yang memungkinkan dapat tersampaikan kepada masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectUpaya Peningkatan e-Court dan e Litigasien_US
dc.subjectProblematikaen_US
dc.titlePenerapan E-Court dan E-Litigasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pasuruan)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record