Penerapan E-Court dan E-Litigasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pasuruan)
Abstract
Lahirnya Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi perkara dan
persidangan di pengadilan secara elektronik, yang kehadirannya diharapkan
mampu memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dan untuk
menjawab beberapa tiga persoalan utama, yaitu keterlambatan (delay),
keterjangkauan (access), dan intergritas penanganan suatu perkara (integrity).
Dari keseluruhan jumlah perkara yang didaftarkan secara e-Court di Pengadilan
Agama Pasuruan pada tahun 2022 tidak berbanding lurus dengan jumlah perkara
yang diproses melalui e-Litigasi sehingga tujuan agar masyarakat untuk
mendapatkan keadilan melalui persidangan secara elektronik belum sesuai
dengan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat
deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber
data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari lapangan dan
data sekunder dari kepustakaan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Uji keabsahan data dilakukan
dengan trianggulasi sumber dan teori. Teknik analisis data berupa reduksi data,
penyajian data, verifikasi data dan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini yaitu Pertama, bahwa e-Court dan e-Litigasi di PA
Pasuruan pada tahun 2022 telah berjalan, namun belum maksimal. Kedua,
faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan ecourt dan e-litigasi di PA
Pasuruan pada tahun 2022 adalah kurangnya literasi atau pemahaman bagi
kalangan hakim khususnya yang sudah senior dan juga kepada masyarakat
terhadap penggunaan teknologi dan informasi serta kurangnya sosialisasi terkait
e-Litigasi kepada masyarakat maupun para penegak hukum. Ketiga, upaya yang
dilakukan PA Pasuruan untuk meningkatkan penggunaan e-Court dan e-litigasi di
Pengadilan Agama Pasuruan adalah mensosialisasikan terkait fitur terbaru yang
dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yaitu e-Litigasi yang dilakukan dengan cara
melakukan seminar-seminar, siaran di radio atau televisi, maupun dalam media
sosial atau media cetak seperti koran, majalah dan lainnya yang memungkinkan
dapat tersampaikan kepada masyarakat.