Efektifitas Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik
Abstract
Partai politik merupakan organisasi yang bersifat Nasional dan merupakan
salah satu elemen penting dalam negara demokrasi. Partai politik sebagai
institusi politik bertanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada kader
serta masyarakat umum. Partai politik merupakan salah satu alat untuk bisa
menduduki jabatan- jabatan publik mulai dari eksekutif sampai dengan legislatif.
Pendidikan politik merupakan salah satu cara atau usaha untuk mewujudkan
negara demokrasi yang baik dan berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk
membahas dan mengetahui bagaimana pelaksanaan atau implemetasi
pendidikan politik di Kabupaten Tuban. Metode yang digunakan dalam penelitian
hukum ini yaitu metode yuridis Normatif, Data dalam penelitian ini diperoleh dari
hasil wawancara dan studi pustaka untuk bahan analisa. Teknik analisa data
yang dipergunakan adalah diskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa dalam pelaksanaan atau implementasi pendidikan politik di Kabupaten
Tuban belum begitu maksimal baik untuk kader maupun untuk masyarakat luas.
Pendidikan politik yang dilaksanakan hanya menjelang agenda besar yaitu
menjelang Pemilu baik Pilkada, Pileg dan Pilpres. Materi pendidikan politik yang
disuguhkan partai politik masih kurang begitu maksimal atau kurang aplikatif.
Hal ini berdampak pada perolehan suara, Perubahan suara dibandingkan pada
perolehan suara pada pemilu 2014. Selain itu juga berdampak pada kualitas
kader Partai dalam menjalankan fungsi dan tujuan partai, serta berpengaruh
pada tingkat partisipasi politik masyarakat dalam memberikan hak politiknya.