dc.description.abstract | Hubungan Pemerintahan Daerah dan Desa menjadi tidak menentu dan
kabur dari esensinya. Selain melaksanakan sisa kewenangan Pemeritah Daerah
walaupun tidak secara herarkhis tetapi secara formalistik, keberadaan Desa
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki otonomi asli berdasarkan hak
asal-usul tidak sepenuhnya diakui. Sebagai Negara kesatuan, Indonesia
mengakui dan menghormati keberadaan Desa dan Desa Adat, yang disebut
sebagai “kesatuan masyarakat hukum adat”, sebagaimana landasan
konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945. Dengan demikian penelitian ini
memfokuskan pada dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana hubungan
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa sebelum dan sesudah ditetapkannya
UU No.6 Tahun 2014? Kedua, bagaimana problematika yang dihadapi sebelum
dan sesudah berlakunya UU No.6 Tahun 2014?, jika dilihat dari konsep
Otonomi?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan
menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan
Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa sebelum dan sesudah
ditetapkannya UU No. 6 Tahun 2014. Adapun penelitian ini menggunakan dua
pendekatan, yakni pendekatan yuridis-normatif (statue approach), dan kemudian
pendekatan historis (historical approach). Dari hasil penelitian ini, maka terdapat
beberapa kesimpulan diantranya: Pertama, hubungan Pemerintahan Daerah dan
Desa terutama dalam UU No.22 Tahun 1999, dan UU No.32 Tahun 2004,
semakin tidak jelas dan cenderung parsial. Karena pada dasarnya Desa dan
Daerah adalah sub sistem dari Pemerintah yang memiliki pemerintahan
tersendiri. Justru sebaliknya diatur dalam satu Undang-undang, sehingga esensi
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum menjadi kabur. Kedua, desain UU
No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, sesuai konsep otonomi. Keberadaan Desa justru
memperkuat sistem negara kesatuan dengan menghormati dan mengakui
keberadaannya. Keberadaan Desa dan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat
hukum, serta otonomi Desa memiliki landasan konstitusional. Kedudukan desa
bukan sebagai susunan Pemerintah terendah, melainkan sub sistem dari
Pemerintah. karena Desa menurut Undang-undang ini adalah penggabungan dua
unsur penting, yakni self-local governing community dan local self goverment
yang dijalankan berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas. | en_US |