Show simple item record

dc.contributor.authorPrasetiawan, Andik
dc.date.accessioned2024-07-15T06:40:36Z
dc.date.available2024-07-15T06:40:36Z
dc.date.issued2023-12-13
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9807
dc.description.abstractHubungan Pemerintahan Daerah dan Desa menjadi tidak menentu dan kabur dari esensinya. Selain melaksanakan sisa kewenangan Pemeritah Daerah walaupun tidak secara herarkhis tetapi secara formalistik, keberadaan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki otonomi asli berdasarkan hak asal-usul tidak sepenuhnya diakui. Sebagai Negara kesatuan, Indonesia mengakui dan menghormati keberadaan Desa dan Desa Adat, yang disebut sebagai “kesatuan masyarakat hukum adat”, sebagaimana landasan konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945. Dengan demikian penelitian ini memfokuskan pada dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana hubungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa sebelum dan sesudah ditetapkannya UU No.6 Tahun 2014? Kedua, bagaimana problematika yang dihadapi sebelum dan sesudah berlakunya UU No.6 Tahun 2014?, jika dilihat dari konsep Otonomi?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa sebelum dan sesudah ditetapkannya UU No. 6 Tahun 2014. Adapun penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yakni pendekatan yuridis-normatif (statue approach), dan kemudian pendekatan historis (historical approach). Dari hasil penelitian ini, maka terdapat beberapa kesimpulan diantranya: Pertama, hubungan Pemerintahan Daerah dan Desa terutama dalam UU No.22 Tahun 1999, dan UU No.32 Tahun 2004, semakin tidak jelas dan cenderung parsial. Karena pada dasarnya Desa dan Daerah adalah sub sistem dari Pemerintah yang memiliki pemerintahan tersendiri. Justru sebaliknya diatur dalam satu Undang-undang, sehingga esensi Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum menjadi kabur. Kedua, desain UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, sesuai konsep otonomi. Keberadaan Desa justru memperkuat sistem negara kesatuan dengan menghormati dan mengakui keberadaannya. Keberadaan Desa dan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum, serta otonomi Desa memiliki landasan konstitusional. Kedudukan desa bukan sebagai susunan Pemerintah terendah, melainkan sub sistem dari Pemerintah. karena Desa menurut Undang-undang ini adalah penggabungan dua unsur penting, yakni self-local governing community dan local self goverment yang dijalankan berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPemerintah Daerah dan Pemerintah Desaen_US
dc.subjectOtonomien_US
dc.titleHubungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record