Perlindungan Hak Bagi Pernikahan Beda Agama di Indonesia
Abstract
Indonesia belum mempunyai ketetapan hukum yang pasti mengenai pernikahan beda agama, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan berbunyi “Pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing”, jika melihat pada pasal tersebut maka pernikahan beda agama adalah tidak sah karena agama tidak memperbolehkan umatnya menikah dengan seseorang yang berbeda keyakinan. Namun pada kenyataannya pernikahan beda agama yang ada di Indonesia masih banyak terjadi hingga saat ini. Hal ini tak lepas dari pembahasan mengenai hak asasi manusia yang dimiliki tiap orang, karena negara juga memberikan kebebasan bagi warganya untuk memilih jalan hidupnya. Maka dalam kasus pernikahan beda agama, peran negara sangat dibutuhkan guna memberikan dan melindungi hak-hak warga negaranya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketetapan hukum mengenai pernikahan beda agama di Indonesia dan bagaimana peran negara dalam memberikan perlindungan hak terhadap pasangan yang melakukan pernikahan beda agama, dalam hal ini berdasarkan pada pemberlakuan Undang-Undang Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan membaca buku-buku, literatur, jurnal dan menelaah dari berbagai teori dan pendapat yang mempunyai hubungan dengan penelitian ini. Prosedur pengumpulan data pada penelitian ini dengan menggunakan metode dokumentasi yang dapat diartikan sebagai suatu cara pengumpulan data yang diperoleh dari dokumen-dokumen yang ada atau catatan-catatan yang tersimpan, baik itu berupa catatan transkip, buku, kitab, artikel-artikel dan lain sebagainya yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian Perlindungan Hak Bagi Pernikahan Beda Agama di Indonesia yaitu Perlindungan hak untuk pernikahan beda agama tidak semerta-merta hanya didasarkan pada pemberlakuan HAM yang ada di Indonesia. Karena di sisi lain terdapat hak dan kewajiban warga negara yang harus didahulukan, mengingat kita hidup di negara yang diatur oleh hukum positif. Artinya pelaksanaan pernikahan beda agama di Indonesia harus mengikuti hukum positif yang sudah ada, yakni dengan beberapa cara diantaranya adalah salah satu calon mempelai harus menundukan keyakinannya pada agama pasangannya untuk bisa mencatatkan perkawinannya. Dan negara jika didasarkan pada UU HAM belum bisa memberikan perlindungan yang konkrit terhadap pernikahan beda agama karena dibatasi oleh hak lain yakni hak konstitusional sebagai warga negara.
Kata kunci: Perlindungan Hak, Pernikahan Beda Agama