Analisis Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Nomor 85/Pdt.p/PA.Pn Tentang Pertimbangan Hakim Menolak Permohonan Dispensasi Kawin
Abstract
Pada skrispi ini, penulis mengangkat judul Analisis Yuridis Penetapan
Pengadilan Agama Nomor 85/Pdt.p/2023/Pa.Pn Tentang Pertimbangan Hakim
Menolak Dispensasi Kawin. Pilihan tema ini dilatar belakangi adanya kasus
dispensasi nikah/kawin dibawah umur serta dengan keadaan hamil di luar nikah.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam
memutuskan penetapan Nomor 85/Pdt.P/2023/PA.Pn.? 2. Apa akibat hukum yang
ditimbulkan dari putusan hakim untuk menolak dispensai kawin dalam penetapan
Nomor 85/Pdt.p/2023/PA.Pn ? Dan 3. Apakah alasan hakim menolak permohonan
dispensasi kawin sesuai dengan prinsip-prinsip perkawinan menurut hukum
perdata Islam?
Penelitian ini menggunakan jenis penilitian yuridis-normatif atau jenis
penelitian doktrinal. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep,
pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus. Adapun sumber
bahan hukum terdiri dari 3 sumber bahan hukum yang meliputi sumber bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum
tersebut kemudian dikumpulkan melalui cara inventarisasi dan klasifikasi untuk
kemudian dianalisis secara deskriptif dan prekriftif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa pertimbangan hakim
dalam memutuskan dispensasi nikah/kawin memiliki berbagai pertimbangan agar
supaya tidak terjadi polemik. Terdapat juga akibat hukum yang ditimbulkan dari
putusan hakim dalam penetapan pengadilan agama mengenai dispensasi
nikah/kawin serta terdapat prinsip-prinsip agar hakim bisa mempertimbangkan
untuk menolak atau menerimanya dispensasi nikah/kawin.