Show simple item record

dc.contributor.authorWahid, Muhammad Baitsur Rizqi
dc.date.accessioned2024-07-15T07:19:45Z
dc.date.available2024-07-15T07:19:45Z
dc.date.issued2024-06-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9820
dc.description.abstractPada skripsi ini peneliti mendeskripsikan mengenai penyelesaian sengketa tanah dengan pethok d melalui mediasi kepala desa. Penelitian ini di latar belakangi banyaknya konflik kepemilkan tanah. Dan banyaknya ketidak Tahuan masyarakat pedesaan terhadap hak milik/penguasaan tanah akibat telah di wariskan dari generasi ke generasi, dan sedikitnya atau bahkan tidak adanya sertifikat kepemilikan tanah yang mereka miliki mencerminkan hal ini. Masyarakat tidak melihat dokumen kepemilikan tanah untuk mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik mereka ada pula mereka tidak mengetahui status kepemilikan tanah tesebut di akibatkan mereka tinggal menggarapnya selama puluhan tahun. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis empiris yang mengadopsi pendekatan yuridis sosiologis, melibatkan penyelidikan langsung di lapangan, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian berfokus di Desa Kebonagung, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data primer meliputi wawancara, observasi, dan studi dokumen, sedangkan untuk data sekunder, peneliti mempelajari beberapa referensi untuk mendukung temuan yang diperoleh. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Setelah data dianalisis, kesimpulan diambil untuk menjawab permasalahan yang diidentifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan hukum terkait Pethok D dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang diundangkan pada tanggal 24 September 1960 dalam L.N. Nomor 104 tahun 104 merupakan upaya pemerintah untuk merombak sistem dan filosofi Agraria di Indonesia serta mengakhiri dualisme hukum Agraria pada masa penjajahan. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak tanah agar dapat dengan mudah membuktikan kepemilikan hak atas tanah. Namun, untuk tanah yang tunduk pada hukum adat Indonesia seperti Petok D, pipil, girik, kutipan letter C, dan lain-lain, masih belum terdapat sistem kadaster yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum (sesuai dengan pasal 11 diktum ke 2 UUPA)..en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAlat bukti Hak Atas Tanahen_US
dc.subjectPendaftaran Tanahen_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Tanah Dengan Pethok D Melalui Mediasi Kepala Desa (Studi kasus di Desa Kebonagung Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record