Show simple item record

dc.contributor.authorRobbani, Muhammad Asrorur
dc.date.accessioned2024-07-31T03:09:29Z
dc.date.available2024-07-31T03:09:29Z
dc.date.issued2024-04-01
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9949
dc.description.abstractDalam pernikahan memahami tujuan dan makna sebuah pernikahan bagi calon pengantin laki- laki dan perempuan sangatlah penting. Banyak orang yang keliru dan kurang memahami tujuan dari pernikahan. Tujuan dari pernikahan tidak hanya menghalalkan hubungan kelamin antara seorang laki- laki dan seorang perempuan yang bukan mahramnya, dan bukan sebagai ajang perlombaan dalam membanggakan banyaknya keturunan. Akan tetapi, tujuan pernikahan adalah agar terpeliharanya hubungan dengan lawan jenis sehingga terhindar dari kebebasan dalam mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu, pernikahan juga disebut sebagai bagian dari penyempurnaan ibadah seorang muslim. Tujuan utama agama Islam meanjurkan umat Muslim untuk menikah adalah agar terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah berdasarkan keridhoan Allah SWT. Untuk mencapai tujuan dalam pernikahan yang bahagia dan sejahtera, perlu dilakukannya upaya yang benar- benar seimbangan antara suami dan istri. Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah kepada calon pengantinuntuk memberikan bekal ilmu dan pengetahuan tentang keluarga sakinah agar setiap calon pengantindapat terhindar dari faktorfaktor yang mengakibatkan perpecahan, keretakan dalam rumah tangga/ keluarga dan meminimalisir angka perceraian yang meningkat setiap tahunnya. Permasalahan dalam rumah tangga sangatlah banyak dijumpai di masyarakat, dari hal yang kecil sampai hal yang besar yang dapat mengakibatkan perceraian. Penyebabnya pun dapat berawal dari kesalahan di masa-masa lalu sebelum menjelang pernikahan dan pada saat mengarungi kehidupan rumah tangga. Perceraian dapat terjadi karena kurangnya kesiapan calon pasangan suami istri. Adapun penyebab lainnya juga bisa disebabkan kurang maksimal dalam melakukan bimbingan pranikah. Oleh karena itu, bimbingan pranikah bagi calon pengantin sangatlah penting untuk dilaksanakan mengingat dengan surat Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 mengenai bimbingan pranikah merupakan bekal untuk pasangan calon pengatin agar memahami seluk beluk kehidupan yang ada dalam keluarga setelah menikah. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan program bimbingan pranikah terhadap calon pengantin di KUA Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dan untuk mendiskripsikan efektivitas bimbingan pranikah pada calon pengantin di KUA Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Dalam penelitian ini, penulis mengunakan pendekatan kualitatif yaitu descriptif research (peneltian diskriptif) dengan mengunaka metode survei. Dalam mengunakan metode diskriptif, penelitian dapat mempelajari dan memahami keadaan serta kondisi suatu objek melalui interpretasi yang tepat melalui tekniks wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini kemudian menghasilkan data dan selanjutnya di analisi kembali untuk menghasilkan sebuah teori dengan mengunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Yang mana sumber data primer dalam penelitian ini adalah pasangan suami istri yang telah mengikuti bimbingan pranikah di KUA Kecamatan Bululawang. Sedangkan untuk sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh untuk menjadi pelengkap atau pendukung dari data primer baik itu dari sumber internal maupun sumber eksternal yang dapat dijadikan sebagai pendukung informasi dan penunjang penelitian. Hasil penelitian yang pertama yaitu prosedur bimbingan pranikah yang dilaksankan oleh lembaga KUA Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dalam mewujudkan keluarga samawa (sakinah, mawaddah dan rahmah) terhadap calon pengantin sudah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Undang- Undang Perkawinan, Agama, dan putusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam. Sedangkan hasil penelitian kedua yaitu efektivitas bimbingan pranikah terhadap calon pengantin dalam mewujudkan keluarga samawa (sakinah, mawaddah dan rahmah) sudah cukup efektif dapat dilihat dari pemahaman dan pengetahuan pada peserta bimbingan pranikah dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Walaupun terdapat faktor hambatan dalam penyampaian materi bimbingan pranikah di KUA Kecamatan Bululawang, yaitu fasilitas yang belum memadai seperti ruangan/ tempat, waktu dan materi yang disampaikan hanya sebatas bekal atau pengetahuan pasangan catin dalam membentuk keluarga samawa (sakinah, mawaddah dan rahmah). Akan tetapi mereka mampu menerapkan materi yang diajarkan sebagai bekal ilmu pengetahuan dan membantunya dalam mewujudkan keluarga samawa (sakinah, mawaddah dan rahmah).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectBimbingan pranikahen_US
dc.subjectCalon Pengantinen_US
dc.titleEfektivitas Bimbingan Pra Nikah Dalam Meningkatkan Pengetahuan Calon Pengantin Tentang Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah Studi Di KUA Kecamatan Bululawang Kabupaten Malangen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record