Efektivitas Bimbingan Pra Nikah Dalam Meningkatkan Pengetahuan Calon Pengantin Tentang Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah Studi Di KUA Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang
Abstract
Dalam pernikahan memahami tujuan dan makna sebuah pernikahan bagi calon
pengantin laki- laki dan perempuan sangatlah penting. Banyak orang yang keliru dan
kurang memahami tujuan dari pernikahan. Tujuan dari pernikahan tidak hanya
menghalalkan hubungan kelamin antara seorang laki- laki dan seorang perempuan yang
bukan mahramnya, dan bukan sebagai ajang perlombaan dalam membanggakan
banyaknya keturunan. Akan tetapi, tujuan pernikahan adalah agar terpeliharanya
hubungan dengan lawan jenis sehingga terhindar dari kebebasan dalam mengikuti hawa
nafsu. Oleh karena itu, pernikahan juga disebut sebagai bagian dari penyempurnaan
ibadah seorang muslim. Tujuan utama agama Islam meanjurkan umat Muslim untuk
menikah adalah agar terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah berdasarkan
keridhoan Allah SWT.
Untuk mencapai tujuan dalam pernikahan yang bahagia dan sejahtera, perlu
dilakukannya upaya yang benar- benar seimbangan antara suami dan istri. Berdasarkan
Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin. Hal ini
dilaksanakan sebagai bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah kepada calon
pengantinuntuk memberikan bekal ilmu dan pengetahuan tentang keluarga sakinah agar
setiap calon pengantindapat terhindar dari faktorfaktor yang mengakibatkan perpecahan,
keretakan dalam rumah tangga/ keluarga dan meminimalisir angka perceraian yang
meningkat setiap tahunnya.
Permasalahan dalam rumah tangga sangatlah banyak dijumpai di masyarakat, dari
hal yang kecil sampai hal yang besar yang dapat mengakibatkan perceraian. Penyebabnya
pun dapat berawal dari kesalahan di masa-masa lalu sebelum menjelang pernikahan dan
pada saat mengarungi kehidupan rumah tangga. Perceraian dapat terjadi karena kurangnya
kesiapan calon pasangan suami istri. Adapun penyebab lainnya juga bisa disebabkan
kurang maksimal dalam melakukan bimbingan pranikah.
Oleh karena itu, bimbingan pranikah bagi calon pengantin sangatlah penting untuk
dilaksanakan mengingat dengan surat Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat
Islam Nomor 379 Tahun 2018 mengenai bimbingan pranikah merupakan bekal untuk
pasangan calon pengatin agar memahami seluk beluk kehidupan yang ada dalam keluarga
setelah menikah.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan program
bimbingan pranikah terhadap calon pengantin di KUA Kecamatan Bululawang Kabupaten
Malang dan untuk mendiskripsikan efektivitas bimbingan pranikah pada calon pengantin
di KUA Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Dalam penelitian ini, penulis mengunakan pendekatan kualitatif yaitu descriptif
research (peneltian diskriptif) dengan mengunaka metode survei. Dalam mengunakan
metode diskriptif, penelitian dapat mempelajari dan memahami keadaan serta kondisi
suatu objek melalui interpretasi yang tepat melalui tekniks wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini kemudian menghasilkan data dan selanjutnya di analisi
kembali untuk menghasilkan sebuah teori dengan mengunakan sumber data primer dan
sumber data sekunder. Yang mana sumber data primer dalam penelitian ini adalah
pasangan suami istri yang telah mengikuti bimbingan pranikah di KUA Kecamatan
Bululawang. Sedangkan untuk sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah data
yang diperoleh untuk menjadi pelengkap atau pendukung dari data primer baik itu dari
sumber internal maupun sumber eksternal yang dapat dijadikan sebagai pendukung
informasi dan penunjang penelitian.
Hasil penelitian yang pertama yaitu prosedur bimbingan pranikah yang
dilaksankan oleh lembaga KUA Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dalam
mewujudkan keluarga samawa (sakinah, mawaddah dan rahmah) terhadap calon
pengantin sudah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Undang- Undang
Perkawinan, Agama, dan putusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam.
Sedangkan hasil penelitian kedua yaitu efektivitas bimbingan pranikah terhadap calon
pengantin dalam mewujudkan keluarga samawa (sakinah, mawaddah dan rahmah) sudah
cukup efektif dapat dilihat dari pemahaman dan pengetahuan pada peserta bimbingan
pranikah dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Walaupun
terdapat faktor hambatan dalam penyampaian materi bimbingan pranikah di KUA
Kecamatan Bululawang, yaitu fasilitas yang belum memadai seperti ruangan/ tempat,
waktu dan materi yang disampaikan hanya sebatas bekal atau pengetahuan pasangan catin
dalam membentuk keluarga samawa (sakinah, mawaddah dan rahmah). Akan tetapi
mereka mampu menerapkan materi yang diajarkan sebagai bekal ilmu pengetahuan dan
membantunya dalam mewujudkan keluarga samawa (sakinah, mawaddah dan rahmah).