Tradisi Ontalan Dalam Upacara Pernikahan Adat Madura Di Desa Gro‟om Perspektif Antropologi Dan Hukum Islam.
Abstract
Penelitian ini membahas tentang tradisi Ontalan dalam upacara pernikahan
di Desa Gro‟om Perspektif Antropologi dan Hukum Islam. Ontalan merupkan
saweran dengan cara melempar uang kepada kedua mempelai. Tesis ini bertujuan
untuk mengetahui dan menganalisa lebih dalam terkait faktor perubahan tradisi
Ontalan serta persepsi masyarakat mengenai tradisi Ontalan itu sendiri. Serta
menjelaskan tradisi Ontalan perspektif Antropologi dan hukum Islam.
Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian jenis kualitatif dengan
pendekatan deskriptif analitis dengan pendekatan etnografi dan etnometodologi.
Pendekatan etnografi diaplikasikan dengan tujuan melakukan studi mendalam
tentang budaya, dengan tujuan memahami kehidupan individu atau kelompok
masyarakat desa Gro‟om khususnya pada tradisi Ontalan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Tradisi Ontalan merupakan
suatau adat yang lahir sejak dahulu dan di beberapa daerah masih terus eksis
hingga saat ini. Perubahan Tradisi Ontalan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu,
1). Faktor ekonomi, 2). Faktor Efisiensi proses pernikahan. Disamping itu,
masyarakat berbeda-beda dalam memaknai tradisi Ontalan, yaitu sebagai berikut,
1). Tradisi Ontalan sebagai bentuk solidaritas, 2). Tradisi Ontalan sebagai
sedekah, 3). Tradisi Ontalan sebagai hutang piutang, 4). Tradisi Ontalan sebagai
Bentuk Menjaga Marwah Perempuan. Ditinjau dari segi Antropologi, tradisi
Ontalan melibatkan tiga pihak antara lain; orang tua, sanak saudara, teman dan
tetangga. Tradisi Ontalan perspektif Hukum Islam menunjukan bahwa tradisi
diterima sebagai landasan hukum sesuai kaidah al „adah muhakkamah. Dalam
artian, adisi Ontalan tidak bertentangan dengan hukum Islam dan mengandung
maslahat seperti menyambung silaturahmi, tolong menolong dan kepedulian
terhadap kedua pengantin.