Show simple item record

dc.contributor.authorNahdah, Nadia Amalia
dc.date.accessioned2024-08-05T11:59:22Z
dc.date.available2024-08-05T11:59:22Z
dc.date.issued2024-05-30
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9968
dc.description.abstractPemahaman terkait hak-hak perempuan di tanggapi berbeda oleh para pemikiran Islam, demikian ada yang menanggapi Hak-hak perempuan yang berdasarkan kerangka patriarkhis dan ada juga yang menanggapi hak-hak perempuan dalam kerangka kesetaraan. Pemahaman konstruksi gender yang patriakhis dapat dilihat dalam karya ulama nusantara, seperti karya Quraish Shihab (1917-1994) dalam kitab Tafsirnyaal-misbah. Namun, di sisi lain, ada juga salah satu kiai di Indonesia yang menggugat budaya patriakhis tersebut. Husein Muhammad (1953), misalnya, yang dalam karya-karyanya mewadahi persoalan superioritas laki-laki atas perempuan. Pemikiran Husein Muhammad memiliki pola pemikiran yang progresif. Dari kedua tokoh masyarakat tersebut dapat dilihat bagaimana kontestasi pemahaman dan mempunyai corak pemikiran yang khas, terhadap wacana hak-hak perempuan dalam perkawinan. Hal ini menarik karena dengan latar belakang keduanya dari pesantren, yang dididik dalam budaya patriarkhis dengan kitab-kitab fiqh klasik. Namun, keduanya menghasilkan pemikiran yang berbeda. Berangkat dari hal tersebutlah, penelitian ini ingin melihat latar sosio historis pemikiran kedua Kiai tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik-komparatif, yaitu menuturkan, menggambarkan dan mengklarifikasikan secara obyektif data yang dikaji dan sekaligus mempresentasikan serta menganalisa data tersebut, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual-komparatif, adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data komparatif yaitu membandingkan dua pemikiran tokoh tersebut serta dicari persamaan dan perbedaannya. Kesimpulan akhir dari penelitian ini adalah terdapat perbedaan dan persamaan mengenai hak-hak perempuan dalam pernikahan menurut M. Quraish Shihab dan Husein Muhammad yang meliputi hak mahar, hak nafkah, dan hak waris, hak memperoleh pendidikan dan hak karir. Penelitian ini menggarisbawahi bahwa terdapat perbedaan dalam pemikiran kedua tokoh mengenai hak nafkah dan hak waris. Dimana Husein Muhammad menjelaskan secara rinci dan lebih spesifik mengenai apa saja bentuk nafkah yang menjadi nafkah istri. Dan ketidaksetujuan Quraish Shihab mengenai pemikiran Husein Muhammad tentang pembagian waris laki-laki dan wanita dengan pembagian 2:1 itu relatif. Metode istimbat Qurais Shihab lebih bersifat deduktif sedangkan Husein Muhammad bersifat induktif. Selanjutnya dalam proses dialektika diri Quraish Shihab dan Husein Muhammad juga berbeda. Proses dialektika diri Quraish Shihab lebih bercorak tradisonalis, sedangkan proses dialektika diri Husein Muhammad lebih Modernis. Pemikiran Qurais Shihab dan Husein Muhammad relevan dengan hukum positif di Indonesiaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHak-Hak Perempuanen_US
dc.subjectQuraish Shihaben_US
dc.titleHak-Hak Perempuan Dalam Pernikahan (Studi Komparatif Pemikiran Quraish Shihab dan Husein Muhammaden_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record