Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menangani kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat
Abstract
Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus ditangani secara
komprehensif dan optimal oleh seluruh pemerintah, mulai dari pemerintah pusat
sampai daerah. Bupati Bima melalui Dinas pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak (DP3A) terus berupaya meningkatkan kinerja dalam
memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui upaya-upaya
yang diberikan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran DP3A dalam menghadapi kasus
kekerasan seksual di Kabupaten Bima serta kendala yang dihadapi DP3A dalam
menangani kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bima. Jenis penelitian ini
adalah Penelitian Kualitatif dengan pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan
data seperti observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yaitu : (1)
a. Penanganan DP3A dalam penerimaan pengaduan b. Pendampingan Korban
Perempuan Dan anak c. Upaya pemulihan d. Psikologi, e. Kesehatan, f.
Advokasi/perlindungan dan g. Rumah aman. (2). a. Peran Dinas DP3A Dalam
Pencegahan b. sosialisasi, c. Informasi d. Pengumpulan Data e. kerja sama
dengan lintas sektor, f. Penyuluhan Pendidikan. Selain itu (3). Faktor
penghambat DP3A dalam mengatasi kasus kekerasan seksual di Kabupaten
Bima: a). kurangnya kesadaran masyarakat b). Belum memiliki rumah aman. c).
Kurangnya anggaran dana operasional. Dan faktor Pendukungnya : a.
meningkatkan kesadaran masyarakat b. Penguatan kapasitas SDM, c. Penguatan
hukum dan sanksi.