Show simple item record

dc.contributor.authorMunib, Ali
dc.date.accessioned2024-08-05T12:15:07Z
dc.date.available2024-08-05T12:15:07Z
dc.date.issued2024-04-30
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9984
dc.description.abstractNotaris sebagai pejabat umum memiliki peran yang sangat penting dalam penerbitan akta autentik sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan peran yang dimiliki, tidak menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan kewenangan notaris terhadap akta yang diterbitkan. Keterbilatan notaris atau bahkan menjadi aktor utama dalam melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik sangatlah merugikan bagi para pihak atau penghadap. Dari sebab itulah notaris harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukan. Rumusan masalah dalam tesis ini mengenai bentuk tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibatalkan sebab adanya pemalsuan oleh notaris serta bagaimana kepastian terhadap akta jika dibatalkan sebab adanya pemalsuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (Conseptual Approach). Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer, sumber bahan sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu dengan menelaah perundang undangan yang berkaitan dengan materi dalam penelitian ini, ditambah dengan beberapa buku-buku serta literatur-literatur yang lain. Teknik analisa bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian pertama, bentuk tanggung jawab notaris terhadap akta yang dipalsukan adalah notaris akan mendapatkan sanksi secara tegas yaitu sanksi administratif atau kode etik, sanksi perdata dan bahkan sanksi pidana. Hal ini sebagaimana telah dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2014 perubahan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kitab Undang-undangn Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hasil penelitian kedua, kepastian hukum terhadap akta notaris apabila akta notaris berisikan pemalsuan atau ketidaksesuai dengan peristiwa hukum yang terjadi adalah akan terjadinya penurunan mutu terhadap akta autentik menjadi akta di bawah tangan. Kemudian akan terdegradasinya sebagai akta autentik tersebut bahkan dinyatakan batal demi hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAkta Autentiken_US
dc.subjectPemalsuanen_US
dc.titleTanggung Jawab Notaris Terhadap Pembatalan Akta Sebab Adanya Pemalsuan Oleh Notarisen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record