Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembatalan Akta Sebab Adanya Pemalsuan Oleh Notaris
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran yang sangat penting
dalam penerbitan akta autentik sebagaimana yang telah ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan. Dengan peran yang dimiliki, tidak menutup
kemungkinan terjadi penyalahgunaan kewenangan notaris terhadap akta yang
diterbitkan. Keterbilatan notaris atau bahkan menjadi aktor utama dalam
melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik sangatlah merugikan bagi
para pihak atau penghadap. Dari sebab itulah notaris harus bertanggung jawab
atas pelanggaran hukum yang dilakukan. Rumusan masalah dalam tesis ini
mengenai bentuk tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibatalkan sebab
adanya pemalsuan oleh notaris serta bagaimana kepastian terhadap akta jika
dibatalkan sebab adanya pemalsuan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep
(Conseptual Approach). Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum
primer, sumber bahan sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu dengan menelaah perundang undangan yang berkaitan dengan materi dalam penelitian ini, ditambah dengan
beberapa buku-buku serta literatur-literatur yang lain. Teknik analisa bahan
hukum dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian pertama, bentuk tanggung jawab notaris terhadap akta
yang dipalsukan adalah notaris akan mendapatkan sanksi secara tegas yaitu
sanksi administratif atau kode etik, sanksi perdata dan bahkan sanksi pidana. Hal
ini sebagaimana telah dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2014
perubahan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
Kitab Undang-undangn Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum
Pidana. Hasil penelitian kedua, kepastian hukum terhadap akta notaris apabila
akta notaris berisikan pemalsuan atau ketidaksesuai dengan peristiwa hukum
yang terjadi adalah akan terjadinya penurunan mutu terhadap akta autentik
menjadi akta di bawah tangan. Kemudian akan terdegradasinya sebagai akta
autentik tersebut bahkan dinyatakan batal demi hukum.