Show simple item record

dc.contributor.authorSary, Windi Nilla
dc.date.accessioned2024-08-05T12:15:11Z
dc.date.available2024-08-05T12:15:11Z
dc.date.issued2024-01-31
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9985
dc.description.abstractSalah satu bentuk perkembangan teknologi yaitu adanya sistem pembayaran dengan fitur Paylater fitur pembayaran ini memanfaatkan bentuk tekhnologi dalam online shoping dimana penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung dan hal tersebut yang memberikan kemudahan belanja dengan sistem beli sekarang bayar nanti. Namun masyarakat masih ragu dalam menggunakannya, apakah transaksi tersebut diperbolehkan dalam Islam atau tidak. Dikarenakan pada beberapa aplikasi banyak yang menyertakan bunga dengan relatif tinggi dan kebanyakan dari aplikasi tersebut tidak menyertakan bunga pada awal transaksi atau ada bunga tersembunyi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis praktik penggunaan fitur layanan Paylater serta tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap pinjaman uang elektronik Paylater pada marketplace. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dimana penulis menggambarkan praktik penggunaan uang elektronik dengan fitur layanan Paylater yang kemudian dikaji berdasarkan sudut pandang hukum islam menurut Fatwa DSN-MUI No: 116/DSN MUI/IX/2017 dan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa praktik penggunaan fitur layanan Paylater di beberapa aplikasi masih belum sesuai dengan prinsip syariah sehingga tidak diperbolehkan karena terdapat beberapa ketentuan yang mengandung riba dengan adanya tambahan pembayaran dan denda jatuh tempo, serta terdapat beberapa unsur yang bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI No: 116/DSN-MUI/IX/2017 dan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diantaranya penggunaan uang elektronik diperoleh dengan tidak melakukan setoran terlebih dahulu melainkan berupa pinjaman yang diberikan dalam bentuk limit, sedangkan limit yang diperoleh tidak dapat dicairkan dalam bentuk fisik, serta terdapat riba didalamnya. Adanya penggunaan biaya tambahan atau riba dapat dihindari dengan menggunakan akad ijarah sebagai bentuk biaya sewa aplikasi. Berdasarkan DSN-MUI No:116/DSN-MUI/IX/2017 yang berbicara mengenai uang elektronik syariah terkait akad yang digunakan dalam pinjaman uang elektronik ini termasuk kedalam akad ijarah. Dikarenakan adanya bunga yang bertambah dalam menyicil tagihan, maka dari itu terdapat beberapa transaksi yang hukumnya riba. Dalam hukum positif sendiri masih belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang fintech. Hukum pinjaman online melalui sistem paylater pada marketplace dalam perspektif hukum positif Indonesia termasuk hubungan perikatan perjanjian berupa pinjaman uang berbasis teknologi informasi yang sah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectMarketplaceen_US
dc.subjectPaylateren_US
dc.titleTransaksi Fitur Layanan Tunda Bayar (Paylater) Pada Marketplace Menurut Dsn-Mui No: 116/Dsn-Mui/Ix/2017 Dan Uu Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektroniken_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record