Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4176
Title: Tanggung Jawab Perdata Perusahaan Pelayaran Terhadap Barang Angkutan Atas Peristiwa Kecelakaan Kapal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Studi Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor Hk.212/01/I/Mp.2020)
Authors: Karunia, Silvi Fajar
Keywords: Tanggung Jawab
Perusahaan Pelayaran
Issue Date: 5-Jan-2022
Publisher: Universitas Islam Malang
Abstract: Pada skripsi ini, penyususn mengangkat permasalahan Tanggung Jawab Perdata Perusahaan Pelayaran Terhadap Barang Angkutan Atas Peristiwa Kecelakaan Kapal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Studi Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK.212/01/I/MP.2020). Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya kecelakaan kapal yang terjadi saat ini serta tanggung jawab yang dapat diberikan oleh Perusahaan Pelayaran terhadap pihak yang dirugikan. Berdasarkan latar beakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana tanggung jawab Perusahaan Pelayaran selaku pengangkut terhadap pemilik barang angkutan atas peristiwa tenggelamnya kapal? 2. Bagaimana putusan Mahkamah Pelayaran kepada Perusahaan Pelayaran terhadap barang angkutan atas tenggelamnya kapal? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, dengan bahan hukum primer, sekunder, maupun non hukum. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian. Hasil penelitian ini, PT. ASDP selaku pengangkut bertanggung jawab atas kerugian karena sebagian muatan musnah yang diakibatkan tenggelamnya kapal KMP. Saluang yang disebabkan oleh kelalaian dari Nahkoda yang bekerja dibawahnya. Tanggung jawab Perusahaan Pelayaran selaku pengangkut menganut prinsip presumption of liability. Dalam putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK.212/01/I/MP.2020 tidak menyebutkan mengenai ganti rugi Perusahaan Pelayaran kepada pemilik barang, dikarenakan kompetensi dan yuridiksi yang dimiliki Mahkamah Pelayaran sangat terbatas. Mahkamah Pelayaran hanya sebatas menjatuhkan hukuman yang bersifat administratif terhadap Nahkoda. Apabila kurang puas atas ganti rugi maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan dasar putuusan Mahkamah Pelayaran.
URI: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4176
Appears in Collections:UT - Law Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
FULL TEXT S1_FH_21801021088_SILVI FAJAR KARUNIA.pdf
  Restricted Access
FullText2.16 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
S1_FH_21801021088_SILVI FAJAR KARUNIA.pdfPublish1.71 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.