Tanggung Jawab Perdata Perusahaan Pelayaran Terhadap Barang Angkutan Atas Peristiwa Kecelakaan Kapal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Studi Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor Hk.212/01/I/Mp.2020)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Kolom Pencarian


Browse

My Account