Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5171
Title: Analisis Yuridis Sinkronisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Dibidang Kesatuan Bangsa Dan Politik Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Authors: Anggraeni, Siva
Keywords: Perangkat Daerah Urusan Bidang Pemerintahan Umum
Konflik Norma
Issue Date: 28-Apr-2022
Publisher: Universitas Islam Malang
Abstract: Penelitian tentang “Analisis Yuridis Sinkronisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan DiBidang Kesatuan Bangsa dan Politik Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sinkronisasi Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik Trehadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, dalam penelitian ini penulis melakukan analisis yuridis terhadap sinkronisasi regulasi terkait dengan pembentukan perangkat daerah khususnya pada urusan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang meneliti dengan cara analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembentukan perangkat daerah dibidang urusan pemerintahan kesatuan bangsa dan politik sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut : Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Bentuk Perangkat Daerah sebagaimana regulasi yang mengatur perangkat daerah terbaru dibentuk dalam perangkat daerah yaitu terdiri dari : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas, Inspektorat, dan Kecamatan. Termasuk didalamnya terdapat urusan pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah urusan Pemerintah tersebut dibentuk dalam perangkat daerah Kantor. Akan tetapi saat diberlakukannya regulasi baru tentang perangkat daerah, urusan pemerintahan ini belum diatur didalamnya menunggu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang urusan kesatuan bangsa dan politik. Dalam rangka memberikan kepastian hukum tentang keberadaan urusan pemerintahan umum, maka Menteri Dalam Negeri membentuk Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Kedua regulasi terkait dengan pembentukan peangkat daerah pada kenyataannya mengalami ketidaksinkronan. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 11 Tahun 2019 bahwa Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang berbentuk Kantor sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah ditetapkan menjadi kantor. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang tidak menyebutkan perangkat daerah dalam bentuk kantor. Pemerintah Daerah dalam hal ini perlu memperhatikan kembali asas asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas hierarki peraturan perundang-undangan.
URI: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5171
Appears in Collections:MT - Law Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
1. FULLTEXT.pdf
  Restricted Access
FullText2.46 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
S2_PASCASARJANA_ILMU HUKUM_22002021016_SIVA ANGGRAENI.pdfPublish2.82 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.