Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5244
Title: Analisis Yuridis terhadap Perubahan Biodata Akta Nikah Karena Pindah Agama (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 2060/Pdt.P/2021/PA.Jr.)
Authors: Haidar, Muhammad Ali
Keywords: Pendidikan Agama Islam
Hukum Keluarga Islam
Biodata Akta Nikah
Pindah Agama
Penetapan
Pengadilan Agama
Issue Date: 5-Aug-2022
Publisher: Universitas Islam Malang
Abstract: Pengadilan merupakan dewan atau majelis yang mengadili sebuah perkara atau proses mengadili keputusan hakim ketika mengadili perkara (tempat mengadili perkara). Sedangkan Pengadilan Agama merupakan tempat untuk mencari keadilan serta menyelesaikan perselisihan hukum yang dilakukan menurut peraturan dalam agama. (Ramulyo, 1999: 7) Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (Library Research). Dalam penelitian ini sifatnya Preskriptif. (Marzuki, 2006: 22) Yakni penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari tujuan hukum, nilai keadilan, validitas aturan hukum, dan norma-norma hukum yang diterapkan majelis hakim dengan pendekatan yuridis dan kasus (case approach). Pendekatan Yuridis, yaitu cara mendekati masalah yang akan diteliti berdasarkan semua aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam kewenangan Pengadilan Agama Jember terhadap perubahan Akta Nikah. Sedangkan pendekatan kasus (Case Approach), yaitu yang perlu dipahami adalah ratio decidendi yakni alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusan. (Marzuki, 2006: 119) Dalam temuan penelitian ini peneliti mencoba untuk memaparkan hasil analisis yang dapat diambil setelah peneliti melakukan penelitian. Adapun analisis peneliti mengenai pertimbangan hakim dalam perubahan biodata akta nikah karena pindah agama di Pengadilan Agama Jember, setelah memperoleh data dari salinan penetapan Pengadilan Agama Jember nomor 2069/Pdt.P/2021/PA.Jr. Pertama, bahwa hakim Pengadilan Agama Jember dalam putusannya terhadap perubahan biodata akta nikah karena pindah agama, pertimbangannya menggunakan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah. Kedua, ternyata hakim Pengadilan Jember dalam menangani perkara perubahan biodata akta nikah karena pindah agama hanya menggunakan satu dalil dan tidak melihat aturan perundangan yang lain. Seharusnya hakim Pengadilan Agama Jember melihat peraturan perundang-undang yang lain. Misalnya, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dari undang-undang tersebut dapat dilihat apakah perubahan biodata akta nikah karena pindah agama itu menjadi wewenang Pengadilan Agama Jember. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada perkara perubahan biodata akta nikah karena pindah agama dalam penetapan Pengadilan Agama Jember. Dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Ratio decidendi atau pertimbangan hukum hakim dalam penetapan nomor 2069/Pdt.P/2021/PA.Jr adalah berdasarkan kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah Pasal 34 ayat (2) yang menyebutkan bahwa perubahan yang menyangkut biodata suami, istri, atau wali harus berdasarkan pada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan. 2. Dalam penetapan Nomor 2069/Pdt.P/2021/PA.Jr perubahan biodata akta nikah karena pindah agama merupakan wewenang absolut Pengadilan Agama, karena yang dilihat bukan saat mereka mengajukan permohonan, melainkan tempat ia melangsungkan pernikahan. Apabila menikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di depan Pegawai Pencatat Nikah (PPN), maka perubahan biodata akta nikah merupakan wewenang Pengadilan Agama. Sedangkan apabila pernikahannya dilakukan di kantor catatan sipil, maka Pengadilan Negeri yang berwenang. Kata Kunci: Biodata Akta Nikah, Pindah Agama, Penetapan, Pengadilan Agama
URI: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5244
Appears in Collections:UT - Ahwal Al Syakhsyiyyah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
S1_FAI_HUKUM KELUARGA ISLAM_21801012077_MUHAMMAD ALI HAIDAR.pdfPublish1.38 MBAdobe PDFView/Open
FULLTEXT S1_FAI_HUKUM KELUARGA ISLAM_21801012077_MUHAMMAD ALI HAIDAR.pdf
  Restricted Access
Fulltext3.35 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.